Tulis & Tekan Enter
images

FOTO: Oknum PNS berinisial VR (44) kini ditahan oleh kepolisian beserta barang bukti sabu puluhan gram yang nyaris beredar. (Ist/Polsek Balikpapan Timur)

Oknum PNS di Balikpapan Diduga Terlibat Peredaran Sabu, Nyaris Transaksi di Kantor Ekspedisi

Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial VR (43), warga Kelurahan Margo Mulyo, Kecamatan Balikpapan Barat, ditangkap anggota Unit Lidik Polsek Balikpapan Timur, setelah kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat 52,24 gram.

Penangkapan berlangsung sekitar pukul 14.00 WITA pada Rabu (18/5/2026) di kawasan Jalan MT Haryono, Gunung Bahagia, Kecamatan Balikpapan Selatan, tepatnya di area salah satu kantor ekspedisi setempat.

Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Jerrold HY Kumontoy melalui Kapolsek Balikpapan Timur AKP M. Chusen menjelaskan, penangkapan bermula dari laporan yang masuk sekitar pukul 13.00 WITA.

"Anggota mendapat informasi dari masyarakat bahwa di salah satu ekspedisi akan ada transaksi narkotika jenis sabu," katanya, dikutip Kamis (26/3/2026). 

Berbekal informasi itu, anggota unit lidik langsung bergerak melakukan penyelidikan di lokasi. Sekitar pukul 14.00 WITA, petugas mencurigai seorang laki-laki berjaket hitam dengan gerak-gerik mencurigakan.

"Setelah itu anggota melakukan interogasi kepada terlapor yang mengaku bernama (inisial) VR," lanjut AKP Chusen.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus narkotika golongan I jenis sabu yang disembunyikan di dalam kotak kardus berlapis lakban dengan berat kotor 52,24 gram.

Selain narkotika, petugas turut mengamankan satu unit ponsel Vivo Y35 milik tersangka sebagai barang bukti.

"Menurut keterangannya, narkotika jenis sabu itu didapat dari seseorang berinisial SB yang kini berstatus DPO," jelas AKP M. Chusen.

Tersangka VR beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Balikpapan Timur untuk proses hukum lebih lanjut.

Unit Reskrim Polsek Balikpapan Timur telah membuat Laporan Polisi model A dan menjadwalkan pemeriksaan urine terhadap tersangka.

"Pelaku dan barang bukti kini telah diamankan di Polsek Balikpapan Timur guna proses hukum lebih lanjut," tambah AKP M. Chusen. 

VR dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf A Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. 

Merujuk pasal tersebut, VR terancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun serta denda hingga Rp10 miliar. (zyn)



Tinggalkan Komentar

//