Kaltimkita.com, BALIKPAPAN — Misteri penemuan jasad orok bayi di saluran drainase di Kelurahan Gunung Sari Ilir, Kecamatan Balikpapan Tengah, akhirnya terungkap. Kurang dari sepekan setelah kejadian, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Balikpapan berhasil mengamankan dua pelaku yang diduga sebagai orang tua kandung bayi malang tersebut.
Keduanya ternyata pasangan muda yang bekerja di salah satu perusahaan di Balikpapan. Hal ini diungkapkan langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, AKP Zeska Julian Taruna Wijaya, Senin (6/10/2025).
“Terduga pelaku perempuan berinisial F (22) dan laki-laki berinisial E (20). Keduanya warga Balikpapan dan merupakan pasangan muda,” jelas AKP Zeska.
Saat ini, keduanya masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Balikpapan. Polisi mendalami motif serta kronologi lengkap pembuangan bayi yang sempat menggegerkan warga di kawasan padat penduduk itu.
Kasus ini bermula dari penemuan bungkusan mencurigakan oleh seorang anggota Linmas Kelurahan Gunung Sari Ilir pada Selasa pagi (30/9/2025) sekitar pukul 07.30 WITA. Saat dibuka, bungkusan yang diletakkan di dekat saluran drainase belakang Hotel Pasific itu berisi jasad orok bayi yang sudah tidak bernyawa.
Sontak, warga sekitar RT 36 dibuat heboh. Temuan itu kemudian dilaporkan ke pihak kelurahan dan diteruskan kepada Bhabinkamtibmas serta Polsek Balikpapan Tengah. Tak lama, tim Inafis dan Unit PPA Satreskrim Polresta Balikpapan tiba di lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan sejumlah barang bukti.
“Kami langsung melakukan tindakan cepat. Barang bukti berupa kain pembungkus dan beberapa petunjuk lain sudah kami amankan,” terang AKP Zeska.
Hasil penyelidikan dan pemeriksaan forensik di RS Kanujoso Djatiwibowo menjadi kunci dalam mengungkap identitas pelaku. Polisi menelusuri sejumlah petunjuk hingga akhirnya mengarah kepada pasangan muda F dan E.
Tim gabungan Polresta Balikpapan kemudian menangkap kedua pelaku di dua lokasi berbeda di wilayah Balikpapan tanpa perlawanan. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, F diduga baru saja melahirkan bayi tersebut secara diam-diam, sebelum akhirnya membuang jasadnya ke lokasi kejadian.
Meski demikian, polisi belum dapat memastikan apakah bayi tersebut meninggal dunia setelah dilahirkan atau sebelumnya.
“Kami masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium forensik untuk memastikan penyebab kematian bayi. Motifnya juga masih didalami,” ujar Zeska.
Hingga kini, pihak kepolisian belum membeberkan motif pasti di balik tindakan keduanya. Dugaan sementara mengarah pada hubungan di luar nikah dan tekanan psikologis, namun hal itu masih akan dipastikan melalui pemeriksaan lebih lanjut.
“Masih kami dalami. Pemeriksaan intensif sedang berjalan untuk mengetahui latar belakang dan niat keduanya,” tegas Zeska singkat.
Peristiwa ini memicu keprihatinan masyarakat sekitar. Banyak warga menyayangkan tindakan pelaku yang memilih jalan pintas dengan membuang bayi tak berdosa tersebut. Sejumlah tokoh masyarakat pun mengimbau agar masyarakat lebih terbuka dan mencari solusi melalui jalur keluarga atau lembaga sosial jika menghadapi kehamilan tidak diinginkan.
“Kita semua prihatin. Seharusnya ada cara yang lebih manusiawi, apalagi di Balikpapan sudah ada lembaga perlindungan anak dan dinas sosial yang bisa menampung kasus seperti ini,” ujar salah satu warga RT 36, Suryani (48).
Polisi memastikan akan menindak tegas kedua pelaku sesuai dengan pasal yang berlaku. Keduanya terancam dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang dapat dikenai hukuman maksimal 15 tahun penjara, atau Pasal 342 KUHP tentang pembunuhan anak kandung dengan ancaman hingga 20 tahun penjara.
Kasus ini kini menjadi perhatian serius jajaran Polresta Balikpapan, yang berkomitmen menuntaskan penyidikan dan memastikan keadilan bagi korban kecil yang tak sempat menghirup udara dunia.
“Kami akan ungkap tuntas. Tidak ada toleransi untuk tindak kekerasan terhadap anak,” tutup AKP Zeska. (rep)