KaltimKita.com, Samarinda - Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Timur mengikuti rapat penyelesaian tunggakan pelayanan dan penyajian Pendapatan Diterima Dimuka (PDDM) yang diselenggarakan oleh Sekretariat Jenderal Kementerian ATR/BPN secara daring melalui video konferensi, Jumat (03/10/2025).
Rapat ini digelar dalam rangka menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait tunggakan pelayanan dan penyajian pendapatan diterima di muka.
Kepala Biro Keuangan dan Barang Milik Negara Kementerian ATR/BPN Kartika Sari dalam paparannya menjelaskan agar setiap satuan kerja membentuk tim yang dilakukan secara berjenjang yang ditetapkan dengan surat tugas kepala satuan kerja dalam rangka menyelesaikan rekomendasi penyelesaian tunggakan dan penyajian PDDM.
"Kepada bapak dan ibu diharapkan agar menyelesaikan rekomendasi penyelesaian tunggakan dengan tenggat waktu 60 hari sejak tanggal 25 September 2025," ungkapnya. (and)