Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Kecamatan Balikpapan Barat menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, termasuk dalam menangani persoalan pertanahan.
Salah satu langkah yang diutamakan adalah pendekatan mediasi bagi warga yang menghadapi sengketa atau kesulitan terkait kepemilikan lahan.
Camat Balikpapan Barat, Erwin Dahri, menyampaikan bahwa kondisi permasalahan pertanahan di wilayahnya relatif lebih terkendali dibandingkan kecamatan lain di Kota Balikpapan. Ia menilai hal ini tidak lepas dari karakteristik wilayah yang sebagian besar berada di kawasan pinggiran.
“Alhamdulillah di Kecamatan Balikpapan Barat setahu saya tidak semasif kecamatan yang lain. Karena memang Kecamatan Balikpapan Barat ini terdiri dari enam kelurahan, lima berada di ujung dan satu di Kariangau yang memang agak jauh,” ujar Erwin, Rabu (22/4/2026).
Meski demikian, ia mengakui bahwa persoalan pertanahan masih ditemui di beberapa titik, terutama di Kelurahan Kariangau yang berkaitan dengan pembebasan lahan. Namun, ia menegaskan bahwa hal tersebut bukan menjadi kewenangan kecamatan.
“Kalau Kariangau memang masih banyak tentang pembebasan lahan, namun ini bukan di ranah kami, di ranah OPD yang lain,” jelasnya.
Erwin menerangkan, peran kecamatan lebih difokuskan pada penanganan aduan masyarakat terkait lahan dengan luas di bawah 5.000 meter persegi. Sementara untuk lahan dengan luasan lebih besar, penanganannya berada di bawah kewenangan instansi teknis seperti Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR).
Dalam praktiknya, setiap permasalahan yang masuk akan ditangani melalui mekanisme mediasi. Pendekatan ini dilakukan dengan mempertemukan pihak-pihak yang bersengketa guna mencari solusi terbaik tanpa harus langsung menempuh jalur hukum.
“Jadi kalau ada permasalahan selalu dilakukan mediasi, tentunya sesuai dengan Perda dan Perwali. Misalnya si A dengan si B, kita lihat dasarnya apa, kepemilikannya apa,” paparnya.
Ia menegaskan bahwa kecamatan tidak memiliki kewenangan untuk menentukan pihak yang benar atau salah dalam sengketa tersebut. Keputusan akhir tetap berada di tangan pengadilan.
“Namun bukan berarti kami penentu ini yang benar atau ini yang salah. Karena yang bisa menentukan hanya pengadilan. Kecamatan tetap bisa membantu masyarakat melalui mediasi, karena itu sebagai program kita untuk melayani langsung ke masyarakat terkait pertanahan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Erwin menambahkan bahwa peran kecamatan adalah sebagai fasilitator yang menjembatani kepentingan masyarakat agar permasalahan dapat diselesaikan secara damai dan sesuai aturan yang berlaku.
Pendekatan ini dinilai efektif dalam menjaga stabilitas wilayah sekaligus memberikan pelayanan yang cepat dan solutif bagi masyarakat. Dengan mengedepankan mediasi, Kecamatan Balikpapan Barat berharap konflik pertanahan dapat diminimalisir tanpa harus berujung pada proses hukum yang panjang. (ref)


