KaltimKita.com, PENAJAM- Satreskoba Polres Penajam Paser Utara (PPU) meringkus pasangan suami istri (pasutri) di Desa Babulu Darat, Kecamatan Babulu pada Kamis (28/1) malam. Pasutri berinisial AR (33) bersama istrinya Mr (41) terlibat peredaran narkoba jenis sabu-sabu dan obat keras berupa pil koplo.
Kasat Reskoba Polres PPU AKP Anton Saman mengungkapkan, peredaran obat-obatan terlarang yang melibatkan pasutri tersebut bermula dari informasi warga setempat. Bahwa di kediaman pasutri ini sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkotika. Kemudian pihak penegak hukum melakukan penyelidikan dan terbukti pasangan suami istri menyimpan barang terlarang.
“Pertama kali ditangkap Mr. Berdasarkan hasil penggeledahan anggota menemukan pil koplo atau double L sebanyak 8.338 butir dan lima paket sabu-sabu,” kata Anton Saman kepada wartawan pada Jumat (29/1).
Pada saat melakukan penggeledahan ternyata di ruang lain di rumah tersebut suami Mr berinisial AR sedang merakit bong atau alat isap bersama temannya berinisial SA (31). Polisi pun menemukan dua paket sabu-sabu yang siap pakai.
“Usai tersangka Mr diamankan, ternyata suaminya ada di ruangan lain bersama SA hendak memakai sabu-sabu,” terangnya.
Untuk memuluskan jual beli barang haram, pasutri berpura-pura membuka bengkel dan jual obat herbal.
“Modus operandi buka bengkel dan jual obat herbal,” terang dia.
Modus yang dijalankan pasutri terbilang mulus. Jadi warga sekitar tidak cepat curiga ketika sopir truk yang hendak membeli barang terlarang di tempatnya.
“Dia jual ke sopir truk. Beli di situ dan memakai di situ juga,” terang Anton Saman.
Tersangka Mr memperoleh ribuan pil koplo dari Jakarta. Ternyata obat keras itu dikirim melalui jasan pengiriman barang ternama.
“Pil koplonya dikirim dari Jakarta ke PPU melalui JNE. Kalau barang bukti sabu-sabu kami dapat info dari Long Kali Kabupaten Paser,” ujar dia.
Anton Saman menegaskan, tersangka Mr dijerat pasal 114 ayat 2 Jo pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman 15 tahun penjara.
Sementara tersangka AR dan SA dijerat pasal 114 ayat 1 Jo pasal 133 ayat 1 dan atau pasal 127 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotikan dengan ancaman lima tahun penjara. (ade/bie)