Tulis & Tekan Enter
images

Pelaku tak berkutik saat digiring aparat

Miliki Sabu Siap Edar, Pemuda di Balikpapan Diringkus Polisi

Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Pengedar sabu berinisial IR (21) diringkus oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Balikpapan pada Senin, 5 April 2021 lalu sekira pukul 14.00 Wita.

Dari tangannya, polisi menyita narkotika jenis sabu-sabu siap edar dengan berat brutto 100,47 gram.

Pengungkapan kasus berawal informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah di Jalan Merpati, Gunung Bugis, Baru Ulu, Balikpapan Barat akan ada transaksi sabu.

Informasi itu ditindaklanjuti oleh Tim Opsnal Satresnarkoba dengan melakukan penyelidikan, dan berhasil mengamankan tersangka.

"Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 2 paket narkotika jenis sabu dengan berat brutto 100,47 gram. Tersangka mengakui kalau barang tersebut miliknya," kata Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Turmudi, Kamis (8/4/2021) kemarin.

Tersangka dan barang bukti kemudian di bawa ke Mako Polresta Balikpapan guna proses penyidikan lebih lanjut.

"Dari pengakuannya ia juga mengedar sabu dengan jumlah yang sama sebelum ditangkap," tutur Turmudi.

Ada pun asal barang haram tersebut diketahui dari luar Kota Balikpapan. "Dia dapat dari saudara S. Sudah masuk DPO," pungkasnya.

Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 114 ayat 2 Subs Pasal 112 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman penjara minimal 6 hingga 20 tahun. (an)



Tinggalkan Komentar

//