Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Dalam rangka meminimalisir kekurangan dan kesalahan dalam hal penginputan usulan, DPRD Kota Balikpapan melaksanakan kegiatan Rapat Teknis Penginputan dan Pengusulan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD tahun Anggaran 2025 melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), di Grand Jatra Hotel, Selasa (30/1/2024).
Sekretaris DPRD Kota Balikpapan, Arfiansyah menjelaskan, adapun maksud dalam kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut untuk meminimalisir permasalahan terkait penginputan maupun pengusulan Pokir DPRD untuk tahun anggaran 2025.
Hal ini mengacu, lanjutnya, berdasarkan hasil usulan tahun lalu yang banyak tertolak disistem aplikasi SIPD dikarenakan tidak lengkapnya atau detailnya data pada saat penginputan.
"Karena banyak usulan-usulan Pokir yang tidak lengkap dan mendetail, alhasil banyak yang ternyata tertolak," ungkap Arfiansyah kepada media seusai kegiatan.
Lebih jauh Arfiansyah menerangkan, bahwa Pokir merupakan hal yang penting dan telah diatur oleh perundangan salah satunya Kemendagri 86 tahun 2017 pasal 178.
Yang mana singkatnya, kata dia, Pokir adalah kajian permasalahan pembangunan yang ditemukan DPRD pada saat proses menjalakan fungsi pengawasan dalam RDP, atau pada saat Reses maupun dialog warga.
"Jadi kelengkapan penginputannya ke SIPD itu harus detail. Seperti alamat, foto, batas hingga volumenya harus lengkap," ucapnya.
Saat ini, pihaknya sedang proses penyusunan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) 2025 yang difasilitasi Bappeda Litbang. Sehingga dalam Rapat Teknis tersebut penginputan dan pengusulan menjadi yang benar-benar yang diharapkan.
"Karena Pokir itu diinput dalam SIPD RI. Jadi diharapkan Rapat teknis ini dapat mengedukasi cara menginput yang lengkap dan tidak ada kekurangan maupun kesalahan. Sehingga tidak ada data-data perbaikan yang tertolak," harapnya. (lex)