Tulis & Tekan Enter
images

Ketua Komisi II DPRD Kota Balikpapan, Fauzi Adi Firmansyah

Komisi II Dukung Aturan Distribusi LPG Bersubsidi Agar Tepat Sasaran

KaltimKita.com, BALIKPAPAN - Distribusi LPG 3 kilogram yang selama ini beredar di pengecer resmi dilarang per 1 Februari 2025. Pasalnya distribusi melalui pengecer dianggap tidak tepat sasaran. Sehingga saat ini distribusi hanya boleh dilakukan pangkalan resmi. 

Merespons kebijakan ini, Ketua Komisi II DPRD Kota Balikpapan Fauzi Adi Firmansyah menyatakan bahwa daerah mesti menjalankan kebijakan pusat. Daerah harus menjalankan sesuai arahan pemerintah pusat.

Apalagi larangan penjualan LPG bersubsidi di luar pangkalan resmi ini berkaitan dengan pencegahan kecurangan pasca terjadi melambungnya harga. Di Balikpapan bahkan tembus Rp50 ribu hingga Rp60 ribu per tabung. Padahal harge ecer tertinggi (HET) LPG 3 kilogram adalah Rp19 ribu. 

"Nyatanya di masyarakat bisa sampai Rp50ribu. Itu setelah sampai di pengecer yang dijual dari tangan ke tangan," tutur Fauzi Adi (3/2/2025) di Gedung Parkir Klandasan. 

 Maka tidak ada alasan untuk tidak mendukung aturan pusat, bahwa pembelian elpiji 3 KG cukup dari pangkalan saja. Harapannya penyaluran gas subsidi bisa tepat sasaran. 

"Tapi sistem pengaturannya juga mesti baik. Jangan sampai ada penumpukan antrean di pangkalan. Ini yang jadi perhatian," katanya. Ia menilai kebijakan tersebut sudah tepat adalah implementasinya baik dan bisa berjalan lancar," pungkasnya. (efa)


TAG

Tinggalkan Komentar

//