KaltimKita.com, BALIKPAPAN - Kantor Advokat Boyamin Saiman Rea Ikaen Law Firm resmi berdiri di Balikpapan. Terletak di Ruko Daksa Perumahan Palm Hils yang diresmikan oleh Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud, Sabtu (23/3/2024) kemarin.
Ya, nama Firma Hukum yang didirikan ini, tidak terlepas dari sosok Boyamin Saiman yang merupakan pendiri lembaga Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI). Kehadirannya, tentu untuk membantu masyarakat Balikpapan terkait kasus hukum secara pidana maupun perdata dengan penyelesaian di pengadilan maupun di luar pengadilan.
Salah satu owner sekaligus lawyer Boyamin Saiman Rea Ikaen Law Firm, Anwar Sadat mengatakan berlatar belakang advokat senior yang punya pengamalan dari Solo hingga ke Jakarta, diharap dapat memberikan pengawalan dan pendampingan secara maksimal bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum.
“Kehadiran Firma Hukum ini, semoga dapat membantu masyarakat Balikpapan. Karena sejatinya, ketika memperbincangkan ranah hukum adalah perihal rasa keadilan. Firma hukum ini berharap dapat mewujudkan hal tersebut,” ujar Anwar Sadat.
“Sebagai salah satu pihak yang diamanahkan untuk mewujudkan rasa keadilan di Kota Balikpapan, kantor hukum ini akan bersikap profesional atau berdiri tegak lurus sehingga rasa keadilan dapat tercipta,” sambungnya.
Selain Boyamin, peresmian kantor di Balikpapan turut dihadiri langsung oleh anaknya yakni Almas Tsaqibbirru Re A yang beberapa waktu lalu dikenal masyarakat setelah MK mengabulkan uji materi soal batas usia capres-cawapres yang dia ajukan. Pun dihadiri oleh Sultan Kutai Kartanegara Ing Martadipura XXI Aji Muhammad Arifin, para advokat serta lembaga terkait.
Sementara, Rahmad Mas’ud dalam sambutannya mengajak Kantor Firma Hukum Boyamin Saiman bisa bersinergi dengan Pemkot Balikpapan. “Keberadaan firma hukum profesional dan terpercaya akan sangat membantu masyarakat dalam mendapatkan akses terhadap keadilan,” kata Rahmad Mas’ud. (and)


