Tulis & Tekan Enter
images

Jasa Raharja Tuntaskan Penyaluran Santunan Rp125 Juta bagi Keluarga Korban Tenggelamnya KMP Muchlisa

Kaltimkita.com, BALIKPAPAN– Jasa Raharja Kantor Wilayah Kalimantan Timur (Kaltim) telah menyelesaikan penyaluran santunan kepada keluarga dua korban yang meninggal dunia dalam insiden tenggelamnya KMP Muchlisa di perairan Balikpapan-Penajam pada Senin (5/5/2025). Masing-masing keluarga korban menerima santunan sebesar Rp125 juta.

Kepala Jasa Raharja Kanwil Kaltim, Wanda Prihanto Asmoro, mengungkapkan bahwa sesuai dengan ketentuan dari Kementerian Keuangan, setiap korban meninggal dunia berhak menerima santunan dasar Rp50 juta.

Namun, karena kedua korban merupakan kru kapal, mereka berhak mendapatkan tambahan tunjangan jabatan sebesar Rp75 juta, yang menjadikan total santunan yang diterima masing-masing keluarga sebesar Rp125 juta.

“Proses penyaluran santunan telah kami lakukan sesuai dengan standar layanan maksimal 2x24 jam. Kami berharap bantuan ini dapat meringankan beban keluarga korban,” kata Wanda saat ditemui awak media, Kamis (8/5/2025).

Selain itu, Wanda juga menyampaikan bahwa hak-hak lain bagi kru kapal yang menjadi korban sedang diproses oleh pemberi kerja, PT Pelayaran Sadena Mitra Bahari, termasuk jaminan sosial ketenagakerjaan dan kompensasi lainnya. 

Sementara itu, terkait dengan kerugian kendaraan yang turut tenggelam, PT Asuransi Jasaraharja Putera tengah melakukan penghitungan nilai ganti rugi yang akan segera disampaikan kepada pemilik kendaraan sesuai dengan ketentuan dalam kontrak yang ada.

"Proses ini masih berlangsung dan kami harap dapat segera selesai dalam waktu dekat," tambahnya. (rie)



Tinggalkan Komentar