Tulis & Tekan Enter
images

FOTO: Barang bukti yang disita dari kediaman pria berinisial OH, terduga pelaku industri sabu rumahan di Balikpapan, Selasa (28/4/2026). (Ist/Polda Kaltim)

Industri Sabu Skala Rumahan di Balikpapan Terendus Aparat, Peramu Datangkan Bahan Baku dari Malaysia

Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Seorang perempuan berinisial AS ditangkap Tim Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur pada Selasa (28/4/2026) sekira pukul 00.15 WITA di Kota Balikpapan. 

Ia kedapatan membawa sabu seberat 6,23 gram brutto dan 5,29 gram brutto yang siap diedarkan.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu mengatakan, sabu yang dibawa AS bukan hasil jaringan luar.

Melainkan diproduksi sendiri oleh pemasoknya di dalam sebuah rumah di Balikpapan.

"Tersangka AS mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu dari seorang laki-laki berinisial OH," ujar Kombes Romy, Sabtu (9/5/2026). 

Ketika tim menelusuri dan menggeledah kediaman OH, ditemukan sejumlah alat dan bahan yang digunakan untuk memproduksi sabu.

Berdasarkan dokumentasi yang diterima media ini, petugas penyidik menyita deretan barang bukti dari kediaman OH. 

Mulai dari tiga botol semprot berisi cairan, dua di antaranya masih bening, satu berwarna kuning kecokelatan yang diduga merupakan bahan kimia dalam proses pembuatan narkotika.

Berikutnya sebuah wadah plastik berisi kristal kuning dan beberapa lempengan logam pipih turut diamankan sebagai bagian dari peralatan produksi.

Tak hanya bahan baku, alat-alat penunjang juga ikut disita. Seperti kompor listrik portabel berwarna merah yang diduga digunakan dalam proses pemasakan, timbangan digital untuk mengukur takaran, serta alat hisap berbahan kaca lengkap dengan pipanya.

Sebuah sendok logam, aluminium foil kusut, dan plastik klip berisi serbuk kuning turut diamankan. Sebuah ponsel yang diduga alat komunikasi tersangka dalam menjalankan jaringan peredaran.

Lanjut Kombes Romy, OH mengakui bahwa ia sendiri yang memproduksi narkotika tersebut, kemudian menyalurkannya kepada AS untuk diedarkan di Kota Balikpapan.

OH diketahui seorang residivis kasus narkotika. Setelah bebas dari penjara ia justru nekat membangun industri rumahan dengan bahan baku yang dipasok dari Malaysia.

"Bahan pembuat sabu diperoleh dari Malaysia, ini bagian dari jaringan internasional. Selain di hotel, pelaku juga mengedarkan sabu tersebut dengan model jejak di beberapa titik di Balikpapan," urai Romy. 

Penyelidikan atas keduanya bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas produksi sabu di wilayah Balikpapan.

Tim Subdit 3 yang dipimpin AKBP Agus Sunandar kemudian bergerak melakukan penyelidikan hingga berhasil melacak AS sebagai titik awal jaringan.

Kini AS dan OH harus berhadapan dengan ancaman hukum. Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Lampiran II dan Lampiran III UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Ancaman lain datang dari Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009, serta Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. 

Merujuk Pasal yang disangkakan, kedua tersangka kini terancam pidana penjara 20 tahun, seumur hidup, atau terberat pidana mati. 

"Penyidik saat ini telah berkoordinasi dengan jaksa untuk proses penyidikan lebih lanjut. Penanganan hukum acara kedua tersangka berpedoman pada KUHAP," tutup perwira asal Maluku itu. (zyn)



Tinggalkan Komentar

//