Tulis & Tekan Enter
images

Tertunduk malu wajah ditutup topeng berkemeja orange, pelaku kecurangan untuk memenangkan paslon bupati/wabup Kutim kalahkan lawan rivalnya paslon Mahyunadi-Lulu Kinsu nomor urut 1 dan pasangan AFI-Uce nomor 2. Saat rekonstruksi gelar perkara di halaman

Hanya Karena Uang Receh “Rp 100 Ribu” Pengganti Uang Makan, Upah Melancarkan Modus Operasi Kecurangan Pilkada Kutim Mendekam di Penjara

KaltimKita.com, KUTIM - Indikasi dugaan kecurangan pilkada Kutim rival lawan paslon bupati/ wabup Kutim H Mahyunadi, SE.,M.Si dan H. Lulu Kinsu (MaKin) nomor urut 1 dan pasangan Awang Ferdian – Uce Prasetyo nomor urut 2 ternyata bukan isapan jempol belaka atau berita “hoax” seperti yang digulirkan selama ini.

Terang benderang bahkan para tersangka kecurangan tersebut telah mengakui tindak kejahatan pelanggaran kecurangan pilkada kutim di halaman Mako Polres Kutim, Jalan Pendidikan Kota Sangatta – Kabupaten Kutim. Resmi akan kebenaran kecurangan pilkada akankah pada proses nantinya di MK dapat mengugurkan tim dari oknum paslon yang melakukan tindak kecurangan tersebut sekaligus rival MaKin dan Afi-Uce ?

 

Dorongan dan desakan para pendukung paslon bupati/wabup Kutim nomor urut 1 Mahyunadi-Kinsu dibuktikan dengan cepat pihak kepolisian.

Patut diapresiasikan kinerja penegakan hukum yang berkeadilan atas tercideranya pesta demokrasi pilkada di kutim.

Kapolres Kutim AKBP Welly Djatmoko melalui Kasatreskrim Polres Kutim AKP Abd. Rauf menegaskan Rabu (23/12/2020) pihak kepolisian telah menggelar 20 reka adegan rekontruksi perkara atas pelanggaran pilkada. “Yang mana sepak terjang  tersangka untuk melancarkan aksi kecurangan pilkada setelah gerak-geriknya tertangkap tangan oleh tim Tim Gakkumdu Bawaslu Kutim dan juga Tim Macan Polres Kutim,” ulas Abd Rauf.

Usai reka gelar perkara tindak kejahatan pelanggaran pilkada Kutim turut mewakili pimpinannya dalam hal ini Kapolres Kutim AKBP Welly mengkonfirmasi kembali terkait reka gelaran perkara telah dicocokkan berdasarkan keterangan pengakuan para tersangka yang telah dilakukan pemeriksaan secara intensif berdasarkan data – data di lapangan, TKP yang sebenar-benarnya.

“Sebanyak 8 tersangka telah diamankan kepolisian berinisial PA, SU, SP, SE, YA, SM, DS dan NG. Inilah keseriusan kami dalam menegakan hukum tindak kejahatan demokrasi pelanggaran pilkada kutim yang dilakukan oleh salah satu kubu paslon, hal ini mematahkan imej negatif pada tubuh polri. Kami tetap mengedepankan keprofesionalan hukum serta “kenetralitasan”, jelas Abd Rauf.

 

Polri sahabat masyarakat jangan dibenturkan di lapangan. Walau demikian apresiasi positif kepada Kapolres Kutim Welly melalui Kasat Reskrim Rauf dan tim buru elite unit sergap dari timMmacan Polres Kutim

Ketika didapatinya  aksi kriminalitas kejahatan politik melalui kecurangannya, Kapolres Kutim AKBP Welly melalui kasat reskrim polres kutim AKP Abdul Rauf untuk memerintahkan tim buru elit sergapnya dari unit Macan Kutim bahkan ada yang sempat buron berhasil dibekuk polisi “Kedelapan tersangka kami amankan dari TKP (lokasi) penangkapan yang berbeda-beda,”bebernya kepada beberapa media baik nasional maupun lokal.

Kasat Reskrim Polres Kutim AKP Rauf kembali merincikan keterangan pers-nya di hadapan wartawan adapun unsur dugaan pelanggaran pilkada yang dimaksud yaitu adanya arahan oleh salah satu tersangka SM dan NG melakukan pertemuan secara intens sekaligus memberikan isyarat “kode keras” untuk mencobloskan lembaran surat suara salah satu paslon yang tim-nya tertangkap tangan melancarkan modus operandi kecurangan untuk memperbanyak kekuatan dukungan suara paslon tersebut kepada tersangka lainnya yang juga merupakan kaki-tangan (anak buah) dari tersangka SM dan NG dengan modus  seolah-olah sebagai pencoblos masyarakat pada umumnya. “Tipu daya muslihat ibarat kata pepatah sepandai-pandai tupai melompat akhirnya terjatuh juga. Yang mana perilaku curang para tsk berlangsung di TPS 78 kawasan Margo Santoso,” ucap pucuk komandan reskrim yang sigap dan cepat menguak tabir akan kecurangan.

Hanya karena uang “receh” sebesar Rp 100 ribu sebagai pengganti uang makan mendorong ke 5 tsk PA, SU, SP, SE, dan YA nekat berbuat tindak kejahatan kecurangan pada pilkada kutim, alhasil para tersangka tak bisa lagi menghirup udara segar dan mau tidak mau terpisah dari keluarganya karena harus mepertanggung jawabkan perbuatannya di mata hukum serta mendekam dari balik jeruji penjara tahanan Polres Kutim kenakan rompi orange tahanan polres serta menanti jatuhnya ketukan palu hakim dalam mengesahkan dan menetapkan lamanya sanksi hukuman yang harus dijalani tersangka.

Adapun sanksi pasal yang dikenakan kepada 8 tersangka dijerat pasal 178 A Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 mengenai pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang Undang Junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP Junto Pasal 56 Ayat 1 dan 2 KUHP. (tim)


TAG

Tinggalkan Komentar