Tulis & Tekan Enter
images

Para pelaku usaha hutan kayu yang mengikuti sosialisasindari KPHP Kendilo.

Gelar Sosialisasi dan Koordinasi, KPHP Kendilo Panggil Para Pengusaha Hutan Kayu

 

 

KaltimKita.com, TANA PASER - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah menetapkan aturan terbaru bagi para pelaku usaha. Ya  mekanisme penatausahaan hasil hutan kayu seperti Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu (IUIPHHK) terus berubah regulasinya seiring perkembangan zaman.

Melalui Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Kendilo memanggil para pelaku usaha ini dalam acara sosialisasi dan koordinasi, agar usaha mereka ke depannya tidak ada permasalahan di kemudian hari. Khususnya dalam administrasi perizinan pengolahan dan pengangkutan kayu. Turut hadir Narasumber dari Dinas Kehutanan Kaltim, Bapak Arnoldus dan dari BPHP Wilayah XI Samarinda, Bapak Kukuh dan Herry.

Kepala UPTD KPHP Kendilo Muhammad Hijrafie menuturkan dulunya proses penatausahaan hasil hutan kayu masih manual, kini pelaku usaha bisa melakukan sendiri melalui sistem aplikasi online untuk beberapa urusan.

Dikatakan kini sektor kehutanan berbasis hasil kayu cenderung berkurang. Daya saingnya tiap tahun terus melemah dan kegiatan industrinya terbatas. Ditambah lagi tekanan terkait isu lingkungan. Kontribusinya pun di dalam pertumbuhan ekonomi kalah bersaing dengan sektor pertanian lainnya.

"Kita juga menginginkan adanya perbaikan penatausahaan untuk hasil hutan kayu ini," tutur Hijrafie. Termasuk penerimaan negara bukan pajak dan pendapatan lain yang masuk ke daerah.

Kabid Perizinan dan Non Perizinan, Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) Paser Najaluddin mengungkapkan kini seluruh perizinan baik itu kewenangan daerah, provinsi sampai pusat, terintegrasi di Online Single Submission (OSS). Namun untuk IUIPHHK, ada di tingkat provinsi dan UPT Kementerian LHK. Daerah hanya terkait urusan izin lokasi dan izin lingkungan jika diperlukan.

"Termasuk izin mendirikan bangunan (IMB) suatu usaha apa pun kewenangannya di daerah," tutur Najaluddin. (mh/and)


TAG

Tinggalkan Komentar

//