Kaltimkita.com, BALIKPAPAN- Setelah sebelumnya Perumda Tirta Manuntung Balikpapan (PTMB) mengumumkan penangguhan denda keterlambatan pembayaran rekening air pelanggan hingga 25 Agustus 2025.
Tak butuh waktu lama, PTMB kembali mengumumkan pemberitahuan terkait dengan pelayanan tersebut. Dimana, melalui rilisnya pada Kamis (21/8/2025), PTMB menegaskan jika permasalah tersebut telah teratasi.
“Gangguan sistem internal pembayaran tagihan air PTMB telah selesai,” dalam rilis resmi PTMB.
Dengan telah normalnya kembali sistem internal pembayaran tersebut maka para pelanggan sudah kembali bisa melakukan pembayaran.
“Pelayanan pembayaran tagihan air sudah kembali normal dan dapat dilakukan melalui seluruh kanal pembayaran yang disediakan,” terangnya.
Catatan: Khusus Penangguhan Denda tagihan pembayaran adalah untuk di Bulan Juli 2025. (berlaku hingga tanggal 25/8/2025)
Call Center : 0542 – 878991 / 878992
SMS : 0816200110
Whatsapp : 0816200110
Instagram : @tirtamanuntungbalikpapan @ptmb_commandcenter
Website : www.tirtamanuntung.co.id
Cek Tagihan, Pengaduan Online, Baca Meter Mandiri :
Pelanggan.tirtamanuntung.co.id