Tulis & Tekan Enter
images

Jajaran Satresnarkoba Polresta Balikpapan menunjukkan barang bukti

Edar Sabu, Pria Pengangguran di Balikpapan Diringkus Polisi

Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Peredaran narkotika di Kota Balikpapa masih merajalela. Belum lama ini Jajaran Satresnarkoba Polresta Balikpapan mengamankan seorang yang didapati memiliki narkotika jenis sabu-sabu.

Pria pengangguran berinisial DN (35) tersebut diamankan pada Senin 29 Maret 2021 sekira pukul 17.30 Wita di Jalan AW Syahrani, Gang Baruna, Kelurahan Batu Ampar, Balikpapan Utara.

Wakasatresnarkoba Polresta Balikpapan Iptu Tri Ekwan Djuniarto mengatakan, pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat jika di lokasi itu kerap digunakan sebagai tempat transaksi narkotika jenis sabu-sabu.

"Dari informasi itu, petugas melaksanakan penyelidikan dan mencurigai seseorang yang berinisial DN. Kemudian petugas menghentikan dan melakukan penggeledahan," kata Iptu Tri saat pers conference, Kamis kemarin (1/4/2021).

Saat penggeledahan, ditemukan barang bukti sabu yang disimpan di dalam dashboard kendaraan pelaku berupa 11 paket sabu dengan berat 108 gram.

Tidak sampai di situ, petugas kemudian melakukan pengembangan ke rumah tersangka di Jalan Alfalah, Baru Ilir, Balikpapan Barat. Hasilnya ditemukan barang bukti sabu dengan berat 0,5 gram.

"Dengan demikian total barang bukti yang diamankan sebanyak 108,5 gram," ungkap Iptu Tri.

Saat diinterogasi, pelaku mengaku jika sabu-sabu tersebut didapat dari om Boy yang kini masuk DPO pihak kepolisian.

"Pelakau beli dari om Boy, sudah DPO. Ia beli dengan harga satu gramnya Rp 1,1 juta," pungkasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 tentang narkotika. Dengan ancaman selama 6 sampai 20 tahun penjara. (an)



Tinggalkan Komentar