Kaltimkita.com, BALIKPAPAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan resmi memberlakukan kebijakan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat, terhitung mulai 10 April 2026.
Kebijakan ini diambil sebagai langkah konkret efisiensi Bahan Bakar Minyak (BBM) sesuai arahan pemerintah pusat. Pemkot Balikpapan memprediksi kebijakan ini mampu menekan angka kehadiran pegawai di kantor hingga 60-70 persen.
Langkah ini mendapat dukungan dari Komisi I DPRD Kota Balikpapan. Namun, legislatif memberikan catatan kritis agar WFH tidak dijadikan alasan bagi ASN untuk menurunkan produktivitas kerja.
“Jangan sampai WFH ini menjadi liburan yang terselubung dan mereka tidak produktif,” kata Anggota Komisi I DPRD Balikpapan, Iwan Wahyudi pada Jumat (10/4).
Dia menekankan dua poin utama dalam implementasi kebijakan ini. Yakni prioritas pelayanan publik pada pelayanan dasar seperti kesehatan, pendidikan, dan layanan di tingkat kelurahan serta kecamatan tidak boleh terganggu.
Kemudian proses birokrasi jangan sampai menjadi lebih panjang atau lambat hanya karena pegawai bekerja dari rumah. "Kecuali ASN yang tidak bersentuhan langsung dengan masyarakat, mungkin bisa disiasati dengan WFH," tambahnya.
Teknis pelaksanaan WFH diatur oleh masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) melalui jadwal piket bagi pejabat fungsional dan pelaksana secara bergantian. Sehingga fungsi kantor tetap berjalan meski sebagian besar pegawai bekerja secara daring.
“DPRD Balikpapan akan terus memantau dan melakukan evaluasi saat kebijakan ini berjalan,” tuturnya. Sembari menyerap aspirasi dari masyarakat terkait kualitas pelayanan di lapangan.
Sebagai informasi, kebijakan WFH setiap Jumat ini akan terus berlaku hingga ada instruksi perubahan lebih lanjut dari pemerintah pusat. Dengan berkurangnya mobilitas pegawai, target penghematan energi dan efisiensi BBM diharapkan dapat tercapai secara signifikan. (ang)


