Tulis & Tekan Enter
images

FOTO: Kejaksaan Negeri Balikpapan. (Is)

Gagal Bayar Utang Rp20,5 Miliar Berujung Pidana, Pengusaha Hotel di Balikpapan Segera Duduki Kursi Pesakitan

Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Perkara dugaan penipuan dan penggelapan dengan nilai mencapai Rp 20,5 Miliar yang menjerat seorang pengusaha berinisial HA, kini memasuki babak baru.

Kasus yang berawal dari persoalan bisnis bahan bakar minyak (BBM) ini beralih ke ranah pidana dan segera disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan.

Kasus ini memiliki latar belakang yang panjang, bermula dari gugatan perdata wanprestasi oleh PT PU (diwakili JM) terhadap HA dan rekan bisnisnya.

Meski pengadilan telah mengeluarkan putusan berkekuatan hukum tetap hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK) pada 2022 yang mewajibkan HA membayar utang sebesar Rp 20,5 miliar, kewajiban tersebut tak kunjung dipenuhi.

Kondisi tersebut mendorong pihak korban menempuh jalur pidana dengan melaporkan HA ke kepolisian.

Setelah melalui proses penyidikan panjang, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur akhirnya menyatakan berkas perkara lengkap (P-21) pada Februari 2026 dengan sangkaan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, serta Pasal 231 ayat (1) KUHP terkait tindakan melawan hukum terhadap barang yang disita.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Balikpapan, Andi Baso, mengonfirmasi bahwa saat ini perkara tersebut telah memasuki Tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti dari Kejaksaan Tinggi ke Kejari Balikpapan.

"Perkaranya sudah tahap dua, tinggal pelimpahan ke pengadilan. Insya Allah minggu depan kami limpahkan ke Pengadilan Negeri," ujar Andi, dikutip Jumat (10/4/2026). 

Terkait status penahanan, Andi menjelaskan bahwa tersangka HA saat ini tidak mendekam di sel tahanan negara, melainkan berstatus sebagai tahanan kota. Keputusan ini diambil berdasarkan beberapa pertimbangan objektif dan subjektif dari tim jaksa.

"Perlu dipahami, ini bukan tidak ditahan. Statusnya tetap ditahan, tetapi tahanan kota, sehingga yang bersangkutan tidak bisa keluar dari Balikpapan," tegas Andi.

Ia memaparkan bahwa faktor kesehatan menjadi alasan utama di balik pemberian status tahanan kota tersebut.

Tersangka HA diketahui menderita penyakit kolesterol dan darah tinggi, yang dibuktikan dengan surat keterangan kesehatan resmi dari rumah sakit. Selain itu, pihak keluarga dan pengacara tersangka juga telah bertindak sebagai penjamin.

Lebih lanjut, jaksa menilai tersangka sejauh ini bersikap kooperatif dan tidak menunjukkan potensi untuk melarikan diri atau menghilangkan alat bukti.

Namun, Andi menekankan bahwa status ini akan terus dievaluasi. Jika tersangka terbukti tidak kooperatif di masa mendatang, pihak Kejaksaan tidak segan untuk mengubah status penahanannya.

Andi juga menambahkan bahwa status tahanan kota ini akan berlangsung hingga berkas resmi dilimpahkan ke meja hijau. Setelah pelimpahan dilakukan, kendali penuh atas penahanan tersangka sepenuhnya menjadi domain majelis hakim.

Hingga saat ini, Kejari Balikpapan tengah merampungkan sejumlah administrasi final sebelum HA resmi duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa dalam persidangan. 

"Kalau sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri, kewenangan penahanannya bukan lagi di kami, tapi di pengadilan," pungkasnya. (zyn)



Tinggalkan Komentar

//