Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Usai libur Lebaran, DPRD Balikpapan mengejar beberapa pekerjaan yang harus dilakukan secepatnya. Kali ini pembuatan panitia khusus (pansus) penyusunan perubahan peraturan DPRD Balikpapan Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kode Etik DPRD Balikpapan
Serta perubahan peraturan DPRD Balikpapan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Beracara Badan Kehormatan. Keputusan ini dilakukan setelah Badan kehormatan melakukan kajian ulang materi bersama tim ahli.
“Ini demi mendukung kinerja DPRD dan menjaga martabat perlu penyesuaian terhadap regulasi internal,” kata Ketua DPRD Balikpapan Alwi Al Qadri usai rapat paripurna, Senin (6/4).
Menurutnya perubahan peraturan ini juga memperkuat fungsi pengawasan internal yang dilakukan oleh Badan Kehormatan. “Kami sudah sampaikan siapa saja anggota pansus dari setiap fraksi,” tuturnya.
Di antaranya empat orang dari Fraksi Partai Golkar yakni Fauzi Adi Firmansyah, Subari, Fadila,dan Suryani. Selanjutnya Vera Yulianti dan Puryadi dari Fraksi Partai NasDem.
Sementara dari Fraksi Partai Gerindra diwakili Siswanto Budi Utomo dan Aminuddin. Lalu Suwanto dari Fraksi PDIP, Sufyan Jupri dan Taufik Qul Rahman dari Fraksi PKB, Hanura, dan Demokrat.
Serta Japar Sidik dari Fraksi Gabungan PKS dan PPP. Total terdapat 12 orang anggota yang bergabung dalam pansus tersebut. Mereka akan bekerja secara maksimal sesuai target dari pembentukan pansus.
“Semoga pansus ini bisa berjalan dengan baik,” tandasnya. Ada pun keputusan pembentukan pansus ini secara resmi telah disampaikan dalam rapat paripurna oleh Sekretaris DPRD Balikpapan Arfiansyah.
Anggota DPRD Balikpapan menyatakan sepakat membentuk pansus tersebut. Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan pada April 2026. Ini menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan.
Apabila terdapat kekeliruan maka dilakukan perubahan sebagaimana mestinya. Salinan keputusan pembentukan pansus juga turut disampaikan kepada gubernur Kaltim. (ang)


