Tulis & Tekan Enter
images

Dishub Balikpapan Atur Ulang Sistem Parkir, Rambu Baru Siap Terpasang

Kaltimkita.com, BALIKPAPAN — Pemerintah Kota Balikpapan melalui Dinas Perhubungan (Dishub) mulai memperketat penertiban terhadap praktik parkir liar di sejumlah titik strategis kota. Langkah ini diambil menyusul meningkatnya laporan masyarakat mengenai kendaraan yang terparkir sembarangan dan mengganggu aktivitas ruang publik.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan, Muhammad Fadli Pathurrahman, mengatakan, pihaknya telah menjalin koordinasi dengan sejumlah instansi guna memastikan penataan berjalan optimal. 

Salah satu fokus utama adalah kawasan Bandar Udara Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan, yang selama ini menjadi lokasi rawan pelanggaran parkir.

“Di depan bandara banyak ditemukan aktivitas parkir liar. Dalam waktu dekat akan kami tertibkan dan tata kembali sesuai aturan,” tegas Fadli, Senin (3/11/2025).

Selain area bandara, Dishub juga akan melakukan penertiban di kawasan Pasar Pandan Sari, koridor Jalan MT Haryono, serta beberapa ruas jalan yang kerap dikeluhkan warga karena digunakan sebagai lokasi parkir tanpa izin. Penindakan dilakukan bertahap dengan mempertimbangkan kesiapan sarana, prasarana, serta hasil evaluasi lapangan.

Dishub saat ini menjalankan masa sosialisasi selama 30 hari sebelum penerapan aturan baru secara penuh. Selama periode tersebut, masyarakat akan diberikan informasi mengenai titik larangan parkir dan lokasi kantong parkir alternatif. Aturan teknisnya akan tertuang dalam Surat Keputusan (SK) penataan parkir yang tengah difinalisasi.

Setelah masa sosialisasi usai, Dishub akan memasang rambu-rambu baru di sejumlah kawasan. Rambu tersebut terdiri atas dua jenis, yakni rambu jam operasional parkir dan rambu berisi ketentuan sanksi bagi pelanggar.

“Ada dua jenis rambu yang akan dipasang. Pertama, rambu jam operasional parkir. Kedua, rambu berisi sanksi bagi pelanggar. Dendanya mencapai Rp500.000 per hari,” jelasnya.

Untuk memastikan informasi tersampaikan luas, Dishub akan mengumumkan aturan ini melalui media sosial dan kanal resmi pemerintah dua pekan sebelum masa sosialisasi berakhir.

Penataan parkir juga dilakukan bersinergi dengan Dinas Pekerjaan Umum (PU) yang tengah melakukan penataan trotoar di beberapa titik. Upaya ini untuk menciptakan ruang aman bagi pejalan kaki serta mencegah kendaraan menggunakan bahu jalan sebagai area parkir. 

Dishub turut berkoordinasi dengan Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (DPOP) mengingat seringnya kegiatan seni dan hiburan yang memicu lonjakan kendaraan.

Sebagai solusi, Dishub menyiapkan beberapa kantong parkir alternatif, di antaranya di kawasan Citra City dan sekitar gerai Mie Gacoan. “Kita pastikan kantong parkir sudah siap. Citra City akan menjadi lokasi pertama yang dibuka,” ujar Fadli.

Ia menegaskan seluruh tahapan penataan akan dijalankan sesuai rencana. “Kami mengejar waktu, tetapi insya Allah sesuai target. Ini bagian dari komitmen kami,” tutupnya. (rep)



Tinggalkan Komentar

//