Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Sidang lanjutan perkara kematian Ketua RT di Kelurahan Baru Ulu, Balikpapan, memasuki agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Sumarni alias Marni (43) di Pengadilan Negeri Balikpapan, Kamis (30/4/2026).
Dalam agenda pembacaan tuntutan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) M. Mirhan menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah merampas nyawa korban berinisial RH (47).
Jaksa menegaskan bahwa tidak ditemukan alasan pembenar maupun pemaaf atas perbuatan terdakwa.
"Sudah sepantasnya terdakwa dijatuhi pidana sesuai dengan perbuatan yang dilakukan dengan mengingat rasa keadilan yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat," ujar Mirhan.
Dalam pertimbangannya, JPU menilai tindakan Sumarni menunjukkan tidak adanya empati terhadap korban yang dalam kondisi tidak sadarkan diri.
Selain itu, perbuatan terdakwa secara langsung menyebabkan korban meninggal dunia. Sementara itu, satu-satunya hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.
Sebab itu, jaksa menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 14 tahun terhadap Sumarni.
Tuntutan tersebut mengacu pada Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dakwaan kesatu penuntut umum.
Selain pidana penjara, jaksa juga meminta majelis hakim menetapkan barang bukti berupa satu unit flashdisk merek Sandisk berwarna hitam merah untuk dirampas dan dimusnahkan. Terdakwa juga dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.
Penasihat hukum terdakwa, Yohanes Maroko, menyatakan pihaknya akan mengajukan pembelaan atas tuntutan jaksa.
“Sidang selanjutnya kita akan mengajukan pleidoi,” kata Yohanes.
Majelis hakim kemudian menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Kamis (7/5/2026) dengan agenda pembelaan dari pihak terdakwa.
Sidang tuntutan ini menjadi kelanjutan dari rangkaian persidangan sebelumnya yang mengungkap kronologi kematian korban RH, termasuk kondisi korban sebelum akhirnya ditemukan meninggal dunia.
Pada sidang sebelumnya, Sumarni mengaku tidak meminta bantuan saat korban RH ditemukan tidak sadarkan diri di rumahnya karena panik dan takut.
Ia menjelaskan korban sempat datang dan melakukan kontak fisik sebelum tiba-tiba lemas. Meski korban tidak merespons selama sekitar 20 menit, terdakwa tidak melakukan pertolongan dan justru membuang tubuh korban ke laut melalui jendela kamar.
Hasil forensik mengungkap tidak ada tanda kekerasan, namun korban meninggal akibat tenggelam dengan perkiraan waktu kematian beberapa hari sebelum ditemukan.
Dalam persidangan juga terungkap adanya hubungan gelap antara terdakwa dan korban, yang diakui langsung oleh Sumarni. (zyn)


