Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Sebanyak 26 tersangka pelaku penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan LPG bersubsidi ditangkap di wilayah Kalimantan Timur dalam kurun waktu 30 hari.
Mereka diringkus operasi Satuan Tugas (Satgas) Khusus yang digelar Polda Kaltim, dengan total BBM curian mencapai 20.867 liter.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, menerangkan, pelaku memanfaatkan barcode pembelian BBM bersubsidi secara berulang dan bergantian di sejumlah SPBU di berbagai kabupaten dan kota di Kalimantan Timur.
"Modus operandi penyalahgunaan BBM bersubsidi ini dilakukan dengan cara menggunakan secara berulang dan berganti-ganti barcode yang dibawa oleh para pelaku ke SPBU," ujarnya, Kamis (30/4/2026).
Total barcode yang diamankan dari tangan para pelaku mencapai 113 kartu. Barcode-barcode tersebut berpindah tangan di antara para pelaku untuk memaksimalkan volume BBM subsidi yang bisa mereka kuras dari SPBU.
"Sebanyak 113 barcode tersebut digunakan tidak sesuai peruntukannya," tegasnya, didampingi Wakapolda Kaltim, Kabid Humas Polda Kaltim, Danpomdam, hingga PT Pertamina Patra Niaga.
Agar aksi mereka tidak mudah terdeteksi, para pelaku juga memodifikasi tangki kendaraan sehingga mampu menampung BBM dalam jumlah jauh lebih besar dari kapasitas normal.
Sebanyak 3 unit tangki modifikasi berhasil disita aparat. Setelah tangki kendaraan penuh, BBM kemudian dipindahkan ke jeriken, lalu dikumpulkan di dalam truk maupun toren sebagai tempat penampungan akhir.
Jejak para pelaku terentang luas di hampir seluruh penjuru Kaltim. Pelaku terbanyak diringkus di wilayah hukum Polres Berau, dengan 5 tersangka dari 4 kasus dan barang bukti pertalite 4.800 liter serta solar 882 liter.
Dari pengungkapan Ditreskrimsus Polda Kaltim, 4 tersangka dijerat dengan barang bukti pertalite 4.931 liter, solar 1.080 liter, dan 53 barcode.
Di Polres Kutai Barat, 4 tersangka lainnya kedapatan menimbun pertalite sebanyak 1.365 liter.
Sementara di Polres Paser, 2 tersangka diamankan dengan 2.129 liter pertalite dari 2 kasus berbeda, ditambah 2 tersangka lain yang menyimpan solar 220 liter disertai 25 barcode.
Polres Kutai Kartanegara mengamankan 2 tersangka dengan pertalite 350 liter dan solar 680 liter.
Di Polresta Balikpapan, 2 tersangka ditangkap dengan barang bukti solar 240 liter. Polresta Samarinda menjerat 2 tersangka dengan 630 liter BBM dan 8 barcode.
Pelaku tunggal turut diringkus di sejumlah daerah lain: 1 tersangka di Polresta Bontang dengan solar 220 liter dan 25 barcode, 1 tersangka di Polres Kutai Timur dengan pertalite 100 liter dan 24 barcode, 1 tersangka di Polres Penajam Paser Utara dengan 700 liter BBM, serta 1 tersangka di Polres Mahakam Ulu yang menyimpan pertalite 760 liter sekaligus solar 2.000 liter.
Dari seluruh penangkapan tersebut, penyidik menyita 559 jeriken, 15 kendaraan roda empat, 5 kendaraan roda enam, 1 kendaraan roda dua, 12 selang, 10 alat komunikasi, 5 handphone, 19 timbangan, 2 plat nomor, tangki tandon, corong, terpal, serta berbagai surat dan dokumen.
Para pelaku kini menghadapi ancaman hukuman berat. Mereka dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja sebagai perubahan atas Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
"Ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar," kata Kombes Bambang.
Sementara itu, Executive General Manager PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan, Isfahani, mendesak masyarakat untuk tidak tinggal diam jika menemukan praktik serupa di lingkungan mereka.
"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk dapat berpartisipasi dalam melaporkan dugaan tindak penyalahgunaan, baik bahan bakar minyak maupun LPG, kepada aparat berwenang," tandasnya. (zyn)


