Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Seorang pria berinisial RV, usianya diperkirakan 26 tahun, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara penyebaran konten asusila secara paksa, disertai ancaman terhadap korban dan saksi.
Korban berinisial HF (26) yang berdomisili di Samarinda, adalah mantan kekasih tersangka.
Kasus yang ditangani Subdit IV Renakta Polda Kalimantan Timur ini bergulir berdasarkan laporan polisi sejak 1 Desember 2025.
Namun setelah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka, RV diperbolehkan pulang tanpa dilakukan penahanan.
Kuasa hukum korban, Dedi Putra Pakpahan, menuturkan, perkara ini dipersoalkan setelah proses hukumnya dinilai tidak berjalan sesuai prosedur.
Khususnya terkait keputusan penyidik yang tidak menahan tersangka meski statusnya sudah resmi ditetapkan.
"Namun dalam prosesnya, tersangka diperbolehkan pulang dan tidak dilakukan penahanan dengan alasan administrasi," sesal Dedi di Balikpapan, dikutip Kamis (30/4/2026).
Berdasarkan keterangan kuasa hukum, RV sempat mangkir pada panggilan pertama penyidik. Baru pada panggilan kedua, ia hadir dan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, didampingi kuasa hukum dan orang tuanya.
Usai diperiksa, tersangka diperbolehkan pulang dengan status penangguhan, bukan penahanan. Penyidik menyampaikan dua alasan kepada kuasa hukum korban, yakni persoalan administrasi dari pimpinan dan adanya penjamin dari pihak orang tua.
Ayah RV, yang beralamat di Kutai Barat, diketahui merupakan seorang anggota dewan dan bertindak sebagai penjamin dalam proses hukum ini.
"Jika memang harus ada permohonan penangguhan penahanan, sementara tersangka sendiri tidak dilakukan penahanan, maka apa yang sebenarnya dimohonkan? Ini menjadi salah satu pertanyaan besar bagi kami," kata Dedi.
Dedi menegaskan, perkara ini masuk dalam kategori undang-undang khusus, yakni Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dengan kekhususan payung hukum tersebut, ia menilai tidak seharusnya ada perlakuan yang berbeda dalam proses penanganannya.
"Kami memohon agar proses hukum dijalankan sesuai SOP dan prosedur yang berlaku. Kami sangat menyayangkan karena pelaku berpotensi melakukan intimidasi terhadap korban," tegas Dedi.
Kekhawatiran itu bukan tanpa dasar. Sebelum perkara masuk ranah pidana, sempat dibuka ruang mediasi, namun tidak mencapai titik temu.
Syarat yang diajukan pihak korban, agar pelaku menghapus semua video yang telah disebarkan dan membuat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya, namun gagal.
Pasca mediasi gagal, intimidasi justru meningkat. Pihak tersangka dan keluarganya mendatangi langsung rumah saksi korban di Samarinda untuk meminta laporan dicabut.
Korban dan keluarga juga mendapat teror melalui panggilan telepon dan pesan WhatsApp dari nomor tidak dikenal yang berisi ancaman, dan hal ini telah berlangsung tidak sebentar.
"Mereka mendatangi rumah saksi korban di Samarinda dengan ancaman agar kami segera mencabut laporan, disertai peringatan bahwa kami akan menyesal di kemudian hari," ungkap Dedi.
Tekanan juga diarahkan kepada orang tua korban dan keluarga lainnya. Posisi korban yang sebelumnya pernah bekerja pada keluarga pelaku turut dimanfaatkan sebagai alat tekanan agar perkara diselesaikan di luar jalur hukum.
"Ada tekanan terhadap orang tua korban dan keluarga korban lainnya. Cara yang mereka gunakan tidak etis dan tidak memiliki etika sama sekali," kata Dedi.
Lanjut Dedi, secara terbuka mendesak Kapolda Kaltim dan Direktur Kriminal Umum Polda Kaltim untuk memperhatikan secara serius jalannya perkara ini.
Ia menilai tersangka tidak menunjukkan itikad baik untuk menyadari kesalahannya, bahkan terkesan kebal hukum.
"Kami sebagai kuasa hukum yang mewakili keluarga korban dan pelapor menyatakan keberatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan," tegas Dedi.
Merespons polemik ini, Kepala Bidang Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto, membenarkan bahwa tersangka memang belum ditahan.
Ia menjelaskan, keputusan tersebut didasarkan pada ketentuan Pasal 99 hingga Pasal 111 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, khususnya Pasal 100 ayat (1), (2), dan (5) yang mengatur syarat objektif serta alasan penahanan.
"Dalam perkara ini, penyidik menilai bahwa alasan untuk dilakukan penahanan belum terpenuhi, karena tersangka kooperatif, memenuhi panggilan penyidik, tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak menghambat proses penyidikan," jelas Kombes Yuliyanto, Kamis (30/4/2026).
Mengenai laporan intimidasi yang disampaikan kuasa hukum korban, Yuliyanto menyatakan pihak penyidik belum menerima informasi tersebut.
Meski demikian, ia memastikan proses penyidikan terus berjalan. Rencana tindak lanjut mencakup penyitaan telepon genggam milik pelapor HF serta pemberkasan perkara untuk kemudian dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.
"Penyidik belum mendapat laporan tentang intimidasi," tutup Kombes Yuliyanto. (zyn)


