Tulis & Tekan Enter
images

ilustrasi

Dianiaya Pengunjung, Kepala LC di Paser Bocor

Kaltimkita.com, PASER - EYS (24), harus dilarikan ke RSUD Panglima Sebaya untuk mendapatkan penanganan medis. Lady Companion (LC) atau pemandu karaoke itu menjadi korban penganiayaan hingga terluka dan mengeluarkan darah cukup banyak, usai dihantam kursi plastik.

Peristiwa itu terjadi di salah satu tempat kafe karaoke di Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser baru-baru ini. Ada pun pelaku penganiayaan seorang pria berinisial S alias A (34). Kini telah diamankan pihak berwajib.

Kasat Reskrim Polres Paser AKP Supriyadi menjelaskan, awalnya pihaknya mendapatkan laporan mengenai penganiayaan tersebut. Kemudian ditindaklanjuti dengan mendatangi TKP.

Di lokasi, anggota kepolisian meminta keterangan saksi. Didapati informasi jika sebelum penganiayaan korban dan pelaku sempat cekcok hebat di TKP.

Informasi lainnya, pelaku A juga pernah melakukan penganiayaan kepada LC tersebut dan berujung damai. Saat itu dijanjikan sejumlah uang pengobatan dan ganti rugi kepada korban. Namun tak kunjung diberikan.

"Kemudian pada saat pelaku datang ke kafe tersebut korban langsung menagih uang yang dijanjikan. Dari situlah pertengkaran terjadi," kata Supriyadi, Kamis (16/6/2022).

Karena dalam pengaruh minuman keras, A pun tersulut emosi dan seketika mengambil satu buah kursi untuk memukul kepala korban. Akibatnya korban mengalami luka serius di bagian kepala.

"Korban sudah mendapatkan perawatan dan kembali ke rumahnya. Namun belum dapat dimintai keterangan karena kepalanya masih pusing," jelas Supriyadi.

Setelah mendapatkan keterangan dari saksi, pelaku diketahui berada di Desa Senaken. Polisi kemudian menuju tempat yang dimaksud, dan melihat pelaku sedang melintas di Jalan Desa Senaken. "Petugas selanjutnya mengamankan A," ujar Supriyadi.

Dari kejadian itu, polisi mengamankan barang bukti satu buah kursi plastik yang digunakan tersangka untuk melakukan penganiayaan.

"Tersangka dijerat Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," tandas Supriyadi. (an)


TAG

Tinggalkan Komentar

//