Tulis & Tekan Enter
images

Muhammad Najib

Dewan Kecewa Camat Diduga Lakukan Kampanye Terselubung, Sekda Minta Telusuri

Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Anggota Komisi I DPRD Kota Balikpapan, Muhammad Najib sangat menyayangkan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan salah satu Camat di Kota Balikpapan, karena dianggap tidak netral pada pentas politik 2024 mendatang.

Ya untuk diketahui, informasi itu mencuat berawal dari komentar akun balikpapansatu8 di akun Sosial Media (Sosmed) IG inspektorat_balikpapan, yang mana tulisan itu menyebut Camat tersebut telah melakukan kampanye terselubung pada kegiatan dalam kantor, dan meminta semua pegawai di bawah naungannya baik PNS non eselon serta Naban, untuk memilih Bacaleg DPRD Kaltim yang ditunjuknya.

Atas kejadian itu, Najib sapaan karibnya pun mengaku kecewa. Harusnya, kata dia, seorang Camat mesti bersikap netral dan tidak menyalahgunakan profesinya sebagai pejabat Pemerintahan.

"Saya menyayangkan sikap seorang ASN sekelas Camat yang diduga tidak netral. serta diduga mendukung salah satu Caleg saat ada kegiatan di kantornya," ujar Najib kecewa.

Najib menerangkan, bahwa ada aturan-aturan yang melarang para ASN yang tertuang pada Pasal 5 huruf n PP 94/2021. Di mana disebutkan beberapa bentuk pelanggaran netralitas PNS dalam pemilu dan pemilihan, antara lain:

 - Ikut kampanye, menjadi peserta kampanye menggunakan atribut partai atau PNS, sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain, sebagai peserta kampanye menggunakan fasilitas negara.

 - Membuat keputusan dan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

 - Mengadakan kegiatan yang mengarahkan keperpihakan terhadap pasangan calon peserta pemilu.

 - Pemberian barang pada PNS dalam lingkungan unit kerjanya.

 - Memberikan dukungan disertai fotokopi kartu tanda penduduk (KTP).

"Harusnya dia sudah paham aturan undang-undangnya. Kalau ketika ASN itu turut berpolitik praktis, itu kan sanksinya ada. Nah silakan sanksi administratifnya kepada Pemerintah Kota yang bertindak," pungkas Najib kesal.

Di tempat berbeda, Sekretaris Daerah (Sekda) Balikpapan, Muhaimin mengatakan bahwa jika masih praduga maka diperlukan pembuktian. Karena informasi itu masuk di Sosmed, oleh karenanya ia masih menunggu klarifikasi dari Inspektorat Balikpapan kepada Camat yang bersangkutan tersebut. 

"Jadi setelah ada penelusuran dari Inspektorat baru kami bisa sampaikan benar atau tidaknya," akunya.

Muhaimin menegaskan sudah ada edaran yang beredar, di mana ASN sudah jelas memang tidak boleh melalukan politik praktis dan mesti bersikap netral terhadap Pemilukada, Pileg dan Pilpres.

"Kalau memang ada bukti kuat, tentu Bawaslu (Badan Pengawas Pemilihan Umum) Balikpapan akan melakukan upaya rekomendasi yang diberikan ke Pemerintah Kota," pungkasnya. (lex)


TAG

Tinggalkan Komentar

//