Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Seorang buruh harian lepas berinisial AH (44) ditangkap anggota Unit Jatanras Polsek Balikpapan Timur pada Jumat (13/3/2026) malam.
Dia kedapatan menyimpan 15 paket narkotika jenis sabu di dalam rumahnya di Jalan Mulawarman RT 05, Kelurahan Manggar, Kecamatan Balikpapan Timur, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.
Kapolsek Balikpapan Timur, AKP M. Chusen, menyatakan penangkapan berawal dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di rumah tersangka.
"Anggota unit lidik menerima laporan informasi dari masyarakat bahwa di daerah Jalan Mulawarman RT 05, Kelurahan Manggar, terdapat transaksi narkotika golongan I jenis sabu," ujar AKP Chusen, Rabu (25/3/2026).
Setelah menerima laporan itu, anggota unit penyelidik Polsek Balikpapan Timur langsung bergerak melakukan penyelidikan ke lokasi.
Di sana, petugas mencurigai seorang laki-laki yang tengah duduk di dalam rumah tersebut.
"Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti yang cukup untuk menjerat tersangka," lanjut Chusen.
Dari tangan AH, polisi mengamankan 15 paket narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor 12,23 gram, dua bendel plastik klip bening, dua sedotan plastik yang difungsikan sebagai sendok penakar, serta uang tunai sebesar Rp400 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan sabu.
"Saat diinterogasi, AH mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang berinisial SB," imbuh Chusen.
Tersangka AH beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa dan diamankan ke Polsek Balikpapan Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga melakukan pemeriksaan urine terhadap tersangka sebagai bagian dari prosedur standar penanganan kasus narkotika.
"Atas perbuatannya, AH dijerat dengan Pasal 609 Ayat (2) Huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tandas Chusen.
Artinya, AH terancam hukuman terberat berupa pidana mati atau penjara seumur hidup, mengingat jumlah sabu 12,23 gram jauh melampaui batas 5 gram yang menjadi ambang batas penerapan pasal berlapis tersebut. (zyn)


