Kaltimkita.com, TANJUNG REDEB – Menindaklanjuti instruksi dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait dinamika nasional dan daerah, Bupati Berau Sri Juniarsih Mas, mengeluarkan surat edaran resmi yang memuat sejumlah arahan penting, termasuk larangan bagi pejabat daerah untuk memamerkan harta atau melakukan flexing.
Surat edaran bernomor B-2/100.3.4.2/Kespol-V/IV/2025, yang diterbitkan pada Rabu (3/9/2025) lalu, tidak hanya mengatur teknis pelaksanaan rangkaian kegiatan Hari Jadi ke-72 Kabupaten Berau dan ke-215 Kota Tanjung Redeb, tetapi juga menekankan etika dan sikap pejabat dalam menyikapi situasi sosial yang berkembang.
Dalam surat tersebut, Bupati menegaskan bahwa seluruh kegiatan peringatan hari jadi akan tetap dilaksanakan sebagaimana jadwal yang telah ditetapkan, yakni upacara peringatan dan sidang paripurna pada 15 September 2025 nanti, serta kegiatan keagamaan seperti Tabligh Akbar dan doa bersama. Namun, Sri menekankan bahwa pelaksanaan seluruh kegiatan harus tetap mengedepankan kesederhanaan dan kepedulian terhadap kondisi masyarakat.
Salah satu poin penting dalam edaran tersebut adalah larangan bagi pejabat dan keluarganya untuk mempertontonkan gaya hidup mewah. Dirinya menekankan bahwa dalam situasi ekonomi yang masih menantang, para pejabat harus menunjukkan empati dan solidaritas, bukan justru memancing kecemburuan sosial. “Jika ada acara keluarga seperti resepsi pernikahan atau perayaan ulang tahun, saya harap dilaksanakan secara sederhana dan tidak berlebihan. Jangan flexing,” tegasnya.
Pernyataan ini mencerminkan komitmen Pemkab Berau dalam menegakkan nilai-nilai kepemimpinan yang merakyat dan beretika. Pejabat publik diminta menjadi contoh dalam bersikap sederhana, baik dalam kehidupan sehari-hari maupun dalam penampilan di ruang publik.
Dalam surat edaran tersebut, Sri Juniarsih juga menggarisbawahi pentingnya pelaksanaan program-program nyata yang langsung menyentuh kebutuhan masyarakat. Di antaranya adalah penyelenggaraan pasar murah, penyaluran bantuan sosial, pembagian sembako, serta gerakan pangan murah yang bertujuan menekan inflasi dan membantu masyarakat berpenghasilan rendah.
Bupati juga menginstruksikan agar komunikasi lintas elemen diperkuat, termasuk dengan tokoh agama, tokoh masyarakat, pemuda, dan kalangan akademisi. Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) diminta untuk lebih aktif memantau kondisi sosial di wilayahnya masing-masing dan mengambil langkah cepat serta terkoordinasi apabila terjadi gejolak atau permasalahan di tengah masyarakat. “Semua elemen harus peka dan responsif terhadap perkembangan yang terjadi. Jangan sampai kebijakan yang diambil justru menimbulkan keresahan publik,” tegasnya.
Selain itu, Sri Juniarsih juga mengimbau seluruh pejabat dan masyarakat untuk menjaga etika berkomunikasi, menghindari pernyataan provokatif, serta membiasakan penggunaan bahasa yang santun dalam kehidupan sehari-hari, khususnya di media sosial. Edaran ini menjadi refleksi dari sikap tanggap Pemkab Berau dalam menjaga stabilitas daerah di tengah dinamika nasional yang belakangan dipenuhi isu sensitif, termasuk gaya hidup mewah pejabat publik yang memicu kritik luas di masyarakat. “Dengan adanyanya hal ini saya berhatap terwujudnya tata kelola pemerintahan yang lebih berintegritas, transparan, dan berpihak kepada rakyat,” tutupnya. (han/adv)