Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Polemik informasi pelayanan terkait Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan masih jadi topik pembahasan menarik di masyarakat.
Mulai dari kasus pelayanan khusus, Pelayanan administrasi dan Pelayanan kesehatan. Seperti yang dikeluhkan oleh Anggota DPRD Balikpapan Syarifuddin Oddang. Ia menyampaikan, kurangnya sosialisasi atau informasi dari pihak BPJS kesehatan terkait tidak bisa dipakainya kartu BPJS untuk berobat padahal pembayaran dilakukan tiap bulan.
Syarifuddin mengatakan, informasi yang diperoleh dari pihak kantor bahwa kartu BPJS ini tidak bisa dipergunakan karena garis merah dan dikeluarkan dari Kartu Keluarga.
" Harusnya ada pemberitahuan kenapa dikeluarkan dari Kartu keluarga dan saya tidak pernah nunggak, bayar terus, langsung gaji dipotong dari kantor, terus kenapa disebut garis merah," jelasnya dengan nada kecewa, saat menginformasikan kepada media.
Dirinya menjelaskan, perihal alur BPJS tersebut, BPJS atas nama anak itu memang kewajiban orang tua yang melakukan pembayaran dan keberadaan anak saat ini di kota Malang dan kemarin sempat beralih faskes ke sana tetapi disana juga tidak bisa dipergunakan. Saat kembali ke Balikpapan juga tidak bisa digunakan dan setelah dipertanyakan ke pihak yang bersangkutan jawaban seperti itu.
"Di malang meskipun pindah faskes juga tidak bisa, kembali ke Balikpapan juga tidak bisa digunakan, terus dapat info dicoret dari Kartu keluarga," urainya.
Sementara itu dari pihak BPJS langsung merespon, mengecek dan memberikan jawaban atas permasalahan ini. Kepala BPJS kota Balikpapan, Sugiyanto menyampaikan kartu BPJS atas nama anak tersebut tidak dicoret dari Kartu keluarga ataupun disebut garis merah, tetapi kartu BPJS itu dinyatakan tidak aktif.
"Jadi masih masuk dalam satu keluarga dan warna merah pada anak itu artinya tidak aktif, dikarenakan umur lebih dari 21 tahun, " jelasnya saat dikonfirmasi lewat telepon.
Menurutnya, sesuai Perpres 82 tahun 2018, jika berusia lebih dari 21 tahun dan masih status pendidikan formal maka wajib dilakukan pengajuan kembali ke BPJS Kesehatan dengan melampirkan surat keterangan masih kuliah dari Universitasnya.
"Setelah dilaporkan, diverifikasi surat keterangannya, langsung aktif kembali maksimal 1 tahun dan di tahun berikutnya harus mengajukan kembali," katanya. (lex)


