Tulis & Tekan Enter
images

Lurah Kariangau, Singgih Aji Wibowo

Posbakum dan Kadarkum Jadi Garda Awal Penyelesaian Masalah Hukum di Kariangau

Kaltimkita.com, BALIKPAPAN — Pemerintah Kelurahan Kariangau, Kecamatan Balikpapan Barat, terus memperkuat kesadaran hukum masyarakat melalui optimalisasi peran Pos Bantuan Hukum (Posbakum) dan Kelompok Sadar Hukum (Kadarkum).

Kedua lembaga berbasis masyarakat tersebut kini menjadi ujung tombak edukasi hukum sekaligus ruang penyelesaian persoalan warga secara damai sebelum masuk ke proses hukum formal.

Lurah Kariangau, Singgih Aji Wibowo, mengatakan keberadaan Posbakum di tingkat kelurahan merupakan bagian dari kebijakan Pemerintah Kota Balikpapan dalam memperluas akses layanan hukum bagi masyarakat.

Menurutnya, Posbakum di Kelurahan Kariangau telah berjalan aktif dan diarahkan untuk mendukung pendekatan restorative justice atau penyelesaian masalah secara kekeluargaan di lingkungan masyarakat.

“Posbakum di sini berjalan dengan baik. Kami arahkan mereka untuk membantu menyelesaikan persoalan hukum ringan yang bisa diselesaikan di tingkat kelurahan sebelum naik ke proses hukum formal,” kata Singgih, Jumat (8/5/2026).

Ia menjelaskan, Posbakum Kariangau terdiri dari tiga orang pengurus, yakni ketua, sekretaris, dan anggota. Sebagian pengurus juga berasal dari kader Kadarkum yang selama ini aktif dalam kegiatan sosial dan pembinaan masyarakat.
Meski tidak seluruhnya memiliki latar belakang pendidikan hukum, mereka dinilai memiliki kepedulian tinggi untuk membantu masyarakat dalam memahami persoalan hukum yang dihadapi.

“Mereka bukan pengacara, tapi punya semangat membantu. Kalau ada masalah di warga, mereka bisa memfasilitasi komunikasi dan mendamaikan,” ujarnya.

Selain Posbakum, keberadaan Kelompok Sadar Hukum (Kadarkum) juga dinilai cukup penting dalam mendukung penyebarluasan informasi hukum dan kebijakan pemerintah di lingkungan masyarakat.
Kadarkum Kariangau yang beranggotakan sekitar 15 orang secara rutin terlibat dalam kegiatan sosialisasi mengenai ketertiban lingkungan, perlindungan anak, hingga pencegahan kekerasan dalam rumah tangga.

Para kader juga mendapatkan pembinaan berkala melalui pelatihan yang difasilitasi pemerintah kota maupun kegiatan internal kelurahan.

“Kalau kader Kadarkum aktif, semua program hukum dan aturan pemerintah bisa tersosialisasi dengan baik ke warga,” lanjut Singgih.

Ia menilai keberadaan Posbakum dan Kadarkum tidak hanya membantu masyarakat memahami aturan, tetapi juga mampu menciptakan suasana lingkungan yang lebih kondusif melalui penyelesaian masalah secara musyawarah.
Namun demikian, pemerintah kelurahan masih menghadapi tantangan dalam meningkatkan partisipasi masyarakat terhadap layanan tersebut. Hingga kini masih banyak warga yang belum mengetahui keberadaan maupun fungsi Posbakum di kelurahan.

Akibatnya, layanan konsultasi dan mediasi yang tersedia belum dimanfaatkan secara maksimal oleh masyarakat.
“Masih ada warga yang belum tahu ada Posbakum di kelurahan. Jadi ke depan, kami akan lebih aktif mensosialisasikannya,” katanya.

Ke depan, pihak kelurahan berkomitmen meningkatkan pemahaman hukum masyarakat melalui edukasi yang lebih intensif, terutama terkait hak dan kewajiban warga dalam kehidupan bermasyarakat.

“Kami ingin masyarakat lebih paham hak dan kewajibannya, serta bisa menyelesaikan masalah secara damai dan cepat di tingkat lokal,” pungkas Singgih.(ref)


TAG

Tinggalkan Komentar

//