Tulis & Tekan Enter
images

Beras dari India Ditahan Karantina Pertanian Balikpapan

Kaltimkita.com, BALIKPAPAN – Pejabat Karantina Pertanian Balikpapan melakukanan penahanan terhadap 996 gram beras di Kedatangan Internasional Bandara SAMS Sepinggan pada Senin (13/2/2023).

Beras tersebut disimpan dalam koper oleh penumpang yang berasal dari India dan transit di Singapura.

Kepala Karantina Pertanian Balikpapan, Akhmad Alfaraby mengatakan, beras ditahan karena yang membawa tidak dapat menunjukkan Phytosanitary Certificate (PC) dari negara asal.

"Phytosanitary Certificate merupakan syarat agar komoditas pertanian dari luar negeri dapat masuk ke Indonesia," kata Akhmad.

Selanjutnya, Pejabat Karantina yang bertugas memberikan sosialisasi kepada penumpang agar mematuhi dan melengkapi persyaratan pemasukan komoditas pertanian sebelum memasuki wilayah Indonesia.

Hal itu sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Pasal 33.

Bahwa setiap orang yang memasukkan media pembawa ke dalam wilayah NKRI wajib melaporkan dan menyerahkan media pembawa kepada Pejabat Karantina di Tempat Pemasukan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat untuk keperluan tindakan karantina dan pengawasan dan atau pengendalian.

"Hal itu tentunya untuk mencegah Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) maupun Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) masuk ke wilayah Indonesia”, pungkas Akhmad. (an)


TAG

Tinggalkan Komentar

//