Kaltimkita.com, KUKAR – Bejat. Kata tersebut sangat tepat untuk menggambarkan prilaku seorang pria berinisial LD (35). Dengan tidak berprikemanusiaan, dia dengan tega merudapaksa keponakannya sendiri yang masih berusia 3 tahun.
Kejadian pada Sabtu (18/6/2022), di rumah korban di Kecamatan Muara Muntai, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Bermula saat pelaku yang tinggal di Kelurahan Karang Asam, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda itu ke rumah korban. Semua anggota keluarga saat itu berkumpul, karena salah seorang anggota keluarga korban baru-baru saja meninggal dunia.
“Perbuatan asusila yang dilakukan pelaku ini terjadi malam hari dirumah korban. Saat itu sedang berduka dan seluruh keluarga berkumpul, termasuk pelaku,” kata Kapolres Kukar, AKBP Arwin Amrih Wientama melalui Kapolsek Muara Muntai AKP Basuki pada Kamis (23/6/2022).
Saat itu pelaku tengah menonton film horror di handphone depan rumah korban. Saat tengah asyik menonton, korban datang menghampirinya dan ikut nonton.
“Saat nonton, pelaku memegang kepala serta pundak korban. Dan tidak lama, pelaku mengajak korban masuk ke dalam kamar. Berjanji akan memberi uang Rp 50 ribu kepada korban,” jelas Basuki.
Korban yang tak paham dengan niat bejat pelaku, nurut saja saat diajak masuk ke kamar. Hingga akhirnya, pelaku pun berhasil membuka celana dan merudapaksa keponakannya tersebut.
“Setelah melakukan hal itu, pelaku bersikap seperti biasa. Uang Rp 50 ribu yang dijanjikan juga tidak diberikan kepada korban,” jelasnya.
Aksi bejatnya terbongkar setelah korban mengeluh kesakitan pada esok harinya. Ibu korban yang mengetahui kemaluan korban kesakitan pun kemudian menanyakannya.
Bocah itu akhirnya menceritakan apa yang dilakukan pamannya. Tak terima, ibu korban langsung melapor kejadian ke Polsek Muara Muntai. "Setelah mendapatkan laporan, malam harinya pelaku kami amankan,” ucapnya.
Pelaku mengakui perbuatannya. Hasil pemeriksaan ternyata pelaku merupakan residivis kasus yang sama di Samarinda. “Pelaku ternyata residivis kasus asusila juga di Samarinda, dan setelah bebas malah melakukan lagi," pungkasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 76D jo Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) atau Pasal 76E ayat (1) dan ayat (2) UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (an)


