Tulis & Tekan Enter
images

Pelaku saat konferensi pers pengungkapan kasus

Baru Keluar Penjara, Pria di Balikpapan Kembali Ditangkap Gegara Jambret

Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Belum lama menghirup udara segar setelah bebas dari penjara pada 17 Agustus 2023 lalu, S (33) kembali ditangkap jajaran Polsek Balikpapan Utara lantaran menjambret seorang ibu-ibu.

Kapolsek Balikpapan Utara, AKP Bitab Riyani menerangkan, S melancarkan aksinya di Jalan Indrakila, Kelurahan Gunung Samarinda Baru, Balikpapan Utara, pada pertengahan September 2023 lalu.

Saat itu pelaku mengambil paksa tas korban yang hendak memarkirkan kendaraannya di depan sebuah toko. "S ini datang dari belakang pakai motor dan langsung narik tas korban," kata Bitab saat konferensi pers, Selasa (3/10/2023).

Setelah menguasai tas korban, pelaku S dengan cepat melarikan diri. Dari aksinya itu, dia berhasil menguasai barang korban berupa,1 unit notebook, 2 unit handphone dan uang tunai senilai Rp 7 juta rupiah.

"Usai kejadian, korban melapor ke Polsek Balikpapan Utara. Dari laporan itu kami melakukan penyelidikan," ungkapnya.

Tujuh hari melakukan penyelidikan, kepolisian pun berhasil mengamankan pelaku yang tengah bersembunyi di kediamannya di kawasan Batu Ampar, Balikpapan Utara.

"Turut diamankan barang bukti handphone yang sempat dijual pelaku di Samarinda, kemudian 1 unit notebook dan tas LV," ucap Bitab.

Kepada wartawan, tersangka S mengaku niat jahatnya muncul saat melihat korban lengah. "Hasilnya untuk kebutuhan di rumah, saya tidak ada kerjaan setelah bebas dari penjara," pungkasnya.

Atas perbuatannya, S dijerat Pasal 365 KUH Pidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman 5 tahun penjara. (an)


TAG

Tinggalkan Komentar

//