Tulis & Tekan Enter
images

FOTO: Kapolda Kaltim, Irjen Pol Endar Priantoro.

Aliran APBD Pemerintah Daerah ke Polda Kaltim Dipersoalkan, Kapolda Bantah Upaya Intervensi Hukum

Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Beredar narasi di media sosial terkait alokasi APBD 2025 dari beberapa daerah di Kaltim untuk membangun fasilitas Polda yang berlokasi di Kota Balikpapan. Artinya berada di luar wilayah administratif pemerintah daerah yang menganggarkannya.

Nilainya bervariatif dan rata-rata menembus angka miliaran rupiah. Di samping itu, narasi yang dibangun adalah aliran dana itu bentuk siasat main mata antar institusi. 

Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro, Endar menolak anggapan bahwa penerimaan hibah atau APBD dari pemerintah daerah berkaitan dengan pengkondisian dalam proses penegakan hukum.

"Tidak benar jika dikatakan mereka memberikan hibah kepada kami dalam rangka untuk mengamankan sesuatu. Tidak. Pengondisian seperti itu tidak ada," katanya, dikutip Selasa (7/4/2026). 

Ia mencontohkan kasus korupsi yang terjadi di Kabupaten Kutai Timur, salah satu daerah yang juga tercatat memberikan hibah kepada Polda Kaltim, tetap diproses secara hukum tanpa halangan. "Kasus korupsi tetap kami proses. Jadi tidak ada hubungannya dengan masalah pengondisian," tegasnya.

Ia menjelaskan, seluruh anggaran tersebut merupakan hibah daerah yang diproses melalui mekanisme resmi dan legal, bukan bentuk pengkondisian penegakan hukum.

Irjen Endar menegaskan bahwa hibah daerah kepada instansi vertikal seperti kepolisian adalah hal yang diatur secara hukum dan bukan praktik baru.

"Hibah daerah itu ada aturannya dan bersifat resmi. Ada Peraturan Menteri Dalam Negeri, peraturan pemerintah, serta rekomendasi dari keuangan," kata Endar. 

Ia menjelaskan mekanisme hibah berjalan melalui tahapan pengajuan dari instansi terkait, kemudian dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk menilai kepantasan dan urgensinya, sebelum akhirnya dianggarkan dalam APBD. 

Setelah anggaran diputuskan, Polda dan pemerintah daerah menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang mencantumkan secara rinci peruntukan dana tersebut.

Mantan Direktur Penyidikan KPK tersebut menegaskan mekanisme pertanggungjawaban hibah mengikuti prosedur pengadaan barang yang berlaku secara nasional.

Ia menyebut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebagai lembaga yang secara rutin mengaudit penggunaan dana hibah ini setiap tahunnya.

"Ada BPK dan ada BPKP. Itu merupakan bentuk pengawasan," tegasnya.

Endar juga menegaskan hibah yang diterima Polda Kaltim datang dalam berbagai bentuk, tidak hanya uang. "Kami juga sering menerima hibah dalam bentuk barang atau bangunan. Misalnya ketika kami membutuhkan genset, pernah juga diberikan genset," ujarnya.

Kapolda menegaskan hubungan antara Polda Kaltim dan pemerintah daerah bersifat mutual atau saling mendukung. 

Polda membantu pengamanan di daerah, sementara pemerintah daerah mendukung kebutuhan operasional Polda melalui mekanisme hibah yang sah.

"Hubungan kami dengan pemerintah daerah juga bersifat mutual atau saling mendukung. Jadi latar belakangnya tidak ada masalah seperti yang disebutkan, misalnya konflik kepentingan," ujarnya.

Endar menekankan praktik hibah daerah kepada instansi vertikal bukan fenomena yang hanya terjadi di Kalimantan Timur.

Ia menyebut anggaran pengamanan pemilihan kepala daerah sebagai contoh hibah serupa yang juga bersumber dari APBD dan terjadi di seluruh Indonesia.

"Hal seperti ini juga tidak hanya terjadi di Kaltim. Di semua daerah ada yang namanya hibah daerah," kata Endar.

Ia meminta masyarakat tidak memandang alokasi APBD untuk fasilitas Polda sebagai sesuatu yang baru atau mencurigakan. "Jangan melihat hal ini seolah-olah baru terjadi sekarang. Ini sudah berlangsung cukup lama. Saya minta masyarakat juga memahami hal ini," pintanya. (zyn)



Tinggalkan Komentar

//