Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Ketua DPRD Balikpapan, H. Abdulloh, S.Sos mengungkapkan bahwa masih ada Partai Pengusung yang belum menyetorkan dua nama kandidat calon Wawali Balikpapan, guna mendampingi sisa periode Rahmad Mas'ud.
Ya, hal itu disampaikannya seusai melaksanakan rapat paripurna DPRD bersama Pemerintah Kota Balikpapan di gedung Parlemen, Senin (28/8/2023).
Ia membeberkan, terkait calon Wawali Balikpapan pihak partai Golkar sudah menginisiasi guna mengumpulkan partai pengusung, untuk mengerucutkan dua nama kandidat Wawali. Namun dikarenakan pada undangan pertama, kata dia, partai pengusung tidak hadir secara lengkap, maka kemungkinan segera ada tahapan berikutnya.
"Partai Golkar sebagai ketua partai pengusung sekali lagi akan mengundang partai pengusung tersebut, namun jika mereka belum juga mengusulkan dua nama, maka sesuai petunjuk/arahan menteri dalam negeri, partai pengusung itu dianggap tidak menggunakan hak politiknya," ungkapnya.
"Dan kami tentu saja akan terus berjalan," tegas Fraksi Golkar itu.

Abdulloh
Selain itu, pada Paripurna yang dilaksanakan sekitar pukul 11.00 Wita itu, Abdulloh menjelaskan bahwa sudah terdapat dua koordinator Panitia Khusus (Pansus) yang ditunjuk. Yakni, untuk pansus pengawasan aset tetap tanah dan bangunan itu dikoordinatori oleh dirinya sendiri. Sedangkan untuk Pansus piutang pajak daerah diambil ahli oleh Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Sabaruddin Panrecalle.
Kesemuanya itu dibentuk karena, lanjutnya, untuk menegaskan sejauh mana tindaklanjut dari Pansus yang pertama, apakah sudah direalisasikan atau belum.
"Jadi Sekaligus mendata ulang kembali, sudah sampai sejauh mana yang belum terealisasi dan terdata dari legalitas daripada aset-aset itu sendiri. Semua akan segera ditindaklanjuti," terangnya usai memimpin jalannya Paripurna.
Untuk diketahui, adapun tiga agenda Paripurna yakni, Pemandangan Umum Wali Kota terhadap Nota Penjelasan DPRD atas Raperda tentang penyelenggaraan pembangunan ketahanan pangan dan kedaruratan bahan berbahaya serta beracun.
Kemudian, pandangan akhir fraksi-fraksi terhadap jawaban Wali Kota atas Raperda tentang pencabutan Perda nomor 5 tahun 2012 mengenai Administrasi Kependudukan.
Dan terakhir, pengumuman pembentukan Pansus pengawasan aset tetap tanah dan bangunan serta lanjutan penyerahan prasarana, sarana dan utilitas pada kawasan perumahan. Juga Pansus piutang pajak daerah. (lex)


