Tulis & Tekan Enter
images

Kepala Disnaker Balikpapan, Adamin Siregar

Respons Keluhan Buruh, Pemkot Balikpapan Janji Kawal Revisi Aturan Outsourcing

Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Balikpapan resmi menerima petisi dari serikat pekerja dalam peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026, Jumat (1/5/2026). 

Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan berkomitmen menindaklanjuti sejumlah poin tuntutan. Mulai dari penyesuaian Upah Minimum Kota (UMK) hingga penghapusan sistem kerja outsourcing.

Kepala Disnaker Balikpapan, Adamin Siregar mengatakan, pihaknya akan mengakomodir aspirasi buruh. Selama hal tersebut menjadi kewenangan pemerintah daerah dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Apabila masih menjadi ranah pemerintah kota, tentu akan kami akomodir. Namun, jika menjadi ranah pemerintah pusat, petisi akan kami sampaikan melalui DPRD Balikpapan,” ujarnya.

Terkait tuntutan upah, Adamin menjelaskan penerapan UMK pada dua sektor tertentu sudah mulai berjalan tahun ini sebagai respons atas tuntutan buruh sejak 2024. 

Pihaknya membuka ruang bagi serikat buruh untuk mengusulkan sektor-sektor lain. Sehingga nantinya masuk dalam pembahasan bersama Dewan Pengupahan Kota.

Salah satu poin krusial dalam petisi buruh tentang desakan penghapusan sistem outsourcing. Adamin mengakui, kondisi di lapangan seringkali merugikan buruh. Kontrak kerja terus diperpanjang setiap tahun tanpa adanya pengangkatan menjadi pegawai tetap. 

"Harapan buruh adalah agar status outsourcing tidak berlarut-larut. Jika sudah lama bekerja, seharusnya diangkat menjadi pegawai tetap," imbuhnya. Sementara masih ada perusahaan yang nakal. 

Mereka memutus kontrak pekerja setelah lima tahun masa kerja. Lalu mempekerjakan mereka kembali dari awal setelah jeda. “Ini bisa menghilangkan masa kerja buruh yang sudah dijalani,” tuturnya.

Mengingat aturan mengenai outsourcing dan UU Ketenagakerjaan merupakan kewenangan pemerintah pusat, Disnaker Balikpapan berjanji akan mendorong aspirasi ini ke tingkat nasional. 

Informasi saat ini menunjukkan bahwa isu tersebut telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Dia berharap dorongan dari berbagai daerah, termasuk Balikpapan, menjadi perhatian pusat untuk merevisi aturan outsourcing. 

“Kami berharap ada aturan tegas, misalnya kontrak maksimal satu atau dua tahun, setelah itu wajib menjadi pegawai tetap,” pungkasnya. (ang/adv diskominfo Balikpapan)



Tinggalkan Komentar

//