Kaltimkita.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) menegaskan pemberian rehabilitasi kepada terpidana kasus korupsi eks Dirut ASDP Ira Puspadewi dkk sudah sesuai prosedur. Selain Ira, eks direktur ASDP Muhammad Yusuf Hadi serta Harry Muhammad Adhi Caksono mendapatkan rehabilitasi.
Yusril, dalam keterangan pers, Selasa (25/11/2025), menyatakan rehabilitasi kepada Ira Puspadewi dkk telah sesuai ketentuan Pasal 14 UUD 45 dan konvensi ketatanegaraan yang berlaku. Sebelum menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) rehabilitasi kepada tiga mantan Direksi PT ASDP tersebut, Presiden Prabowo Subianto disebut sudah meminta pertimbangan Mahkamah Agung.
"MA telah memberikan pertimbangan tertulis menjawab permintaan Presiden itu. Pertimbangan MA itu disebutkan dalam konsiderans Keppres tersebut. Dengan demikian, dari sudut prosedur, pemberian rehabilitasi tersebut telah sesuai ketentuan Pasal 14 UUD 1945 dan praktik ketatanegaraan yang berlaku," kata Yusril.
Menko Yusril menambahkan putusan pengadilan tipikor PN Jakarta Pusat yang mengadili ketiga eks direksi PT ASDP telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) karena ketiga terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum KPK tidak mengajukan banding. Karena itu, Yusril menyatakan Prabowo berwenang untuk memberikan rehabilitasi kepada mereka.
Dengan rehabilitasi ini, Menko Yusril menyebut Ira Puspadewi dkk tidak perlu menjalani pidana yang dijatuhkan.
"Kemampuan, kedudukan, harkat dan martabat ketiganya sebagai warga negara dipulihkan kembali kepada keadaan semula sebelum ketiganya diadili dan dijatuhi putusan pidana oleh Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata Yusril.
Yusril menambahkan, pemberian rehabilitasi kepada individu warga negara RI pernah diberikan oleh Presiden BJ Habibie kepada Heru Rekso Dharsono pada 1998. Prabowo juga baru-baru ini telah memberikan rehabilitasi kepada dua guru di Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yakni Abdul Muis dan Rasnal yang kini telah kembali aktif sebagai guru setelah keduanya menjalani pidana sebagai pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung.
Untuk diketahui, mantan Dirut PT ASDP, Ira Puspadewi (IP), divonis 4,5 tahun penjara dalam perkara akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP. Vonis ini ramai disorot publik.
Selain Ira, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP 2019-2024 M Yusuf Hadi serta Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020-2024 Harry Muhammad Adhi Caksono masing-masing dijatuhi pidana 4 tahun penjara. Ketiganya kini diberi rehabilitasi oleh Prabowo. (det)


