Kaltimkita.com, BALIKPAPAN — Balikpapan melalui Badan Pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) mulai memperketat pengawasan terhadap kepatuhan pajak pelaku usaha di sektor hiburan malam dan karaoke.
Langkah ini ditempuh melalui kegiatan monitoring dan verifikasi Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang telah berlangsung sejak awal Oktober 2025.
Kepala BPPDRD Kota Balikpapan, Idham Mustari, mengatakan bahwa kegiatan tersebut bertujuan memastikan setiap pelaku usaha hiburan melaksanakan kewajiban perpajakannya secara tertib dan sesuai peraturan daerah.
“Monitoring dan verifikasi ini penting untuk menjaga keadilan fiskal. Kami ingin memastikan seluruh tempat hiburan, terutama karaoke dan sejenisnya, melaporkan omzet dengan benar serta membayar pajak sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Idham, Selasa (7/10/2025).
Dalam pelaksanaannya, tim BPPDRD melakukan pemeriksaan langsung terhadap sistem pencatatan transaksi di tempat hiburan malam, meliputi penggunaan alat perekam transaksi elektronik (tapping box), sistem kasir, serta pencatatan omzet harian.
“Tujuan utama kami adalah memastikan tidak ada selisih antara data penjualan yang tercatat di sistem dengan laporan pajak yang disampaikan ke pemerintah daerah,” jelas Idham.
Selain pengecekan data penjualan, tim juga melakukan klarifikasi administrasi perizinan usaha dan verifikasi kepatuhan pembayaran pajak hiburan. Seluruh tahapan dilakukan secara terukur, dengan pendekatan pembinaan sebelum langkah penegakan hukum diambil.
“Kami lebih mengedepankan pendekatan persuasif dan edukatif. Namun, jika ditemukan pelanggaran berulang, tentu akan ada langkah penegakan sesuai regulasi,” tegasnya.
Menurut Idham, sektor hiburan malam dan karaoke merupakan salah satu penyumbang penting bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari jenis pajak hiburan. Oleh karena itu, tingkat kepatuhan para pelaku usaha di sektor ini sangat mempengaruhi capaian fiskal daerah.
“Potensi pajak di sektor hiburan cukup besar. Karena itu, kepatuhan pelaku usaha perlu terus ditingkatkan. Kami ingin menciptakan sistem yang transparan dan adil agar semua pihak memiliki tanggung jawab yang sama terhadap pembangunan daerah,” tuturnya.
Dijelaskan pula, data pajak yang dihimpun dari sektor hiburan selama ini menjadi salah satu komponen yang menopang realisasi PAD Balikpapan setiap tahun. Dengan pengawasan ketat dan sistem digital yang transparan, diharapkan kebocoran potensi pajak dapat ditekan seminimal mungkin.
Untuk memperkuat efektivitas pengawasan, BPPDRD berkoordinasi dengan Satpol PP dan Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar). Sinergi ini dilakukan agar kegiatan hiburan malam tidak hanya memenuhi aspek administratif, tetapi juga memiliki izin operasional lengkap dan taat pajak.
“Kami ingin semua kegiatan usaha hiburan berjalan sesuai aturan baik dari sisi perizinan, pengawasan jam operasional, hingga pemenuhan kewajiban pajak. Semua dilakukan demi menciptakan tata kelola usaha yang sehat dan tertib,” ujar Idham.
Dalam jangka panjang, BPPDRD berencana memperluas implementasi tapping box dan integrasi data transaksi secara real-time, sehingga pemerintah daerah dapat memantau laporan pajak hiburan secara langsung.
Idham menilai, langkah ini merupakan bagian dari transformasi digital untuk memastikan seluruh pendapatan pajak tercatat akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami ingin menciptakan sistem pajak yang modern, adil, dan berintegritas. Pengawasan ini bukan semata mencari kesalahan, tetapi membangun kesadaran bahwa pajak adalah bagian dari kontribusi nyata untuk kemajuan kota,” pungkasnya. (rep)