Kaltimkita.com, SAMARINDA - Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi perkara suap izin tambang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda, Senin (27/4/2026), berlangsung emosional.
Terdakwa Dayang Donna Walfiaries Tania tak kuasa menahan air mata saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan pidana penjara selama 6 tahun 10 bulan, disertai uang pengganti sebesar Rp3,5 miliar subsider 1 tahun kurungan.
Usai persidangan, Donna mengaku terkejut atas tuntutan yang dibacakan jaksa. Dengan suara bergetar, ia menegaskan tidak bersalah dalam perkara yang menjeratnya.
“Saya sangat kaget mendengar tuntutan tadi. Jujur saya sangat sakit. Apalagi bapak saya sudah meninggal dan tidak bisa dimintai keterangan. Saya tidak bersalah,” ujar Donna.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Hendrik Kusnianto, menilai tuntutan jaksa terlalu tinggi dan tidak sepenuhnya mencerminkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
“Kami cukup kaget dengan pasal yang diterapkan dan isi tuntutannya karena memang cukup tinggi. Kalau kita melihat analisis yang dibacakan penuntut umum, banyak yang tidak sesuai dengan fakta persidangan,” kata Hendrik.
Ia menyoroti dugaan adanya kesepakatan antara sejumlah pihak terkait niat membantu pengurusan izin yang menurutnya tidak pernah terbukti di persidangan.
“Dalam fakta persidangan tidak pernah ada kesepakatan itu. Bahkan keterangan para saksi, seperti Roc, C dan S justru berbeda-beda. Ini menjadi tanda tanya besar,” ujarnya.
Selain itu, Hendrik juga mempertanyakan tudingan terkait penerimaan hadiah atau aliran dana yang dinilai tidak didukung bukti kuat. Menurutnya, tuduhan tersebut hanya bersandar pada satu keterangan saksi.
“Tidak mungkin satu peristiwa hanya dibuktikan dengan satu keterangan saja. Harusnya diuraikan secara jelas dan didukung alat bukti lain,” tegasnya.
Ia juga menyinggung penerapan pasal terkait “turut serta” dalam perkara tersebut. Menurutnya, unsur niat yang sama maupun kerja sama nyata sebagaimana dimaksud dalam ketentuan hukum tidak pernah terbukti.
“Kalau kita merujuk pada penjelasan pasal, harus ada niat yang sama dan kerja sama nyata. Faktanya, dua unsur itu tidak pernah muncul di persidangan,” ucap Hendrik.
Lebih lanjut, pihaknya menilai konstruksi perkara terhadap kliennya terkesan dipaksakan, bahkan disebut hanya mengutip keterangan salah satu pihak tanpa analisis menyeluruh.
“Kami melihat tuntutan ini seperti meng-copy paste berita acara atau hanya mengutip keterangan salah satu pihak. Ini yang menjadi perhatian kami,” katanya.
Hendrik menegaskan pihaknya akan menyusun nota pembelaan (pledoi) secara maksimal dengan mengacu pada fakta-fakta persidangan yang dinilai lebih objektif.
Di sisi lain, ia juga menyoroti latar belakang kliennya yang disebut hanya berupaya membantu orang tuanya yang tengah sakit, namun justru dikaitkan dengan perkara hukum serius.
“Yang menjadi pertanyaan, apakah ketika seorang anak membantu orang tua yang sakit harus diam saja? Ini yang menurut kami cukup miris ketika dikaitkan dengan perkara seperti ini,” pungkas Hendrik
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari pihak terdakwa pada pekan mendatang. (hyi)


