Kaltimkita.com SAMARINDA — Sejumlah advokat di Kalimantan Timur mendatangi Kantor Gubernur Kaltim untuk menyampaikan surat keberatan atas terbitnya Surat Keputusan (SK) Gubernur terkait pembentukan Tim Ahli Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TAGUPP) tahun 2026. Mereka menilai SK tersebut bermasalah secara hukum dan meminta agar segera dibatalkan.
Perwakilan advokat, Diah Lestari, mengatakan bahwa keberatan tersebut diajukan setelah pihaknya melakukan kajian mendalam selama beberapa hari terakhir bersama tim.
“Sejumlah advokat sebanyak 14 orang datang ke kantor gubernur untuk menyampaikan surat keberatan kami terkait terbitnya SK tentang pembentukan TAGUPP dengan nomor 100.3.3.1/K.9/2026,” ujar Diah saat ditemui di Kantor Gubernur Kaltim, Senin (27/4/2026).
Menurut dia, SK tersebut dinilai cacat hukum karena terdapat kejanggalan dalam penetapan waktu berlakunya. SK disebut ditetapkan pada 19 Februari 2026, namun diberlakukan surut sejak 2 Januari 2026.
“Suatu produk hukum pada prinsipnya tidak berlaku surut, kecuali dalam kondisi tertentu seperti bencana. Sementara ini tidak dalam kondisi bencana, melainkan situasi normal. Itu yang menjadi dasar kami menyebut SK ini cacat hukum,” katanya.
Diah menjelaskan, pihaknya baru dapat mengakses dokumen SK secara utuh pada pertengahan April 2026. Sebelumnya, informasi yang beredar hanya berupa potongan di media sosial sehingga belum bisa dianalisis secara utuh.
“Kami baru mendapatkan dokumen utuh pada tanggal 16 April, dan hari ini kami sampaikan setelah kurang dari dua minggu melakukan kajian,” ujarnya.
Selain itu, ia juga menyoroti proses pembentukan TAGUPP yang dinilai tidak memiliki dasar hukum yang jelas pada awal pelaksanaannya.
Ia menyebutkan bahwa Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai dasar pembentukan belum mencantumkan nama-nama tim ahli.
“Pergub terbit lebih dulu, tetapi belum menunjuk siapa saja tim ahli. Namun faktanya, tim sudah bekerja sejak 2 Januari 2026. Artinya, kegiatan tersebut berjalan tanpa dasar hukum yang jelas, baru kemudian SK diterbitkan pada 19 Februari,” kata Diah.
Atas dasar tersebut, para advokat mengajukan tiga tuntutan kepada Gubernur Kaltim. Pertama, meminta pembatalan SK Nomor 100.3.3.1/K.9/2026 tentang pembentukan TGUPP. Kedua, meminta seluruh tim ahli mengembalikan honorarium yang telah diterima ke kas daerah. Ketiga, meminta pembubaran tim ahli karena dinilai dibentuk melalui proses yang cacat hukum dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
“Jika SK ini dianggap tidak sah, maka seluruh konsekuensi turunannya, termasuk honorarium yang telah dibayarkan, juga menjadi tidak sah atau ilegal,” tegasnya.
Diah menegaskan bahwa langkah yang dilakukan pihaknya murni sebagai bentuk advokasi hukum dan tidak memiliki kepentingan politik.
“Kami ini praktisi hukum, advokat yang beracara. Tidak ada agenda politik, tidak ada kepentingan partai. Ini murni menyuarakan aspirasi masyarakat terkait kepastian hukum,” ujarnya.

Sekda Kaltim, Sri Wahyuni
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Sri Wahyuni, menyatakan pihaknya akan menerima dan mempelajari seluruh masukan yang disampaikan oleh para advokat.
“Kami akan pelajari semua masukan yang ada. Nanti akan kami lihat tindak lanjutnya seperti apa, tentu dengan berpedoman pada ketentuan yang berlaku,” kata Sri Wahyuni.
Ia menambahkan bahwa pembentukan TAGUPP pada prinsipnya dimungkinkan dalam regulasi, sepanjang sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
“TAGUPP itu pada dasarnya boleh dibentuk. Namun, tentu akan kita lihat kembali apakah sudah sesuai dengan aturan atau belum. Karena penetapannya melalui pergub dan ada mekanisme fasilitasi serta rekomendasi,” ujarnya.
Pemerintah Provinsi Kaltim memastikan akan menelaah keberatan tersebut secara menyeluruh sebelum mengambil langkah lanjutan terkait polemik pembentukan TAGUPP 2026.
''Kita akan pelajari semua masukan akan kita terima dan pelajari untuk tindaklanjutnya seperti apa nantinya.'' pungkasnya. (hyi)


