Kaltimkita.com, PENAJAM- Ketua Yayasan Tim Sukses Pemekaran Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Andi Muhammad Yusup mendorong pemerintah pusat untuk mempercepat pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kecamatan Sepaku, PPU, Kalimantan Timur (Kaltim).
“Kami mendukung pembangunan IKN di Kaltim. Selain itu, kami meminta pemerintah pusat untuk melaksanakan pembangunan infrastruktur IKN sesuai dengan target yang telah dicanangkan oleh pemerintah pusat. Karena, kami menganggap pemindahan IKN merupakan berkah bagi kami warga PPU,” kata Andi Yusup, Kamis (23/6/2022).
Yayasan Tim Sukses Pemekaran PPU memandang rencana pemindahan IKN ke wilayah Kaltim telah menunjukkan kemajuan setelah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah mengumumkan proses lelang pembangunan istana negara. Selain istana negara yang akan dibangun tahun ini, pemerintah pusat juga akan membangun sejumlah titik akses jalan penghubung IKN.
“Pemindahan IKN ini kan sudah ada dasar hukumnya, yakni Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN. Maka, seluruh kebutuhan infrastruktur ibu kota negara yang baru memang harus digenjot sesuai dengan perencanaan,” ujarnya.
Andi Yusup menekankan, pasca sebagian wilayah PPU masuk dalam kawasan IKN Nusantara, pemerintah pusat maupun Badan Otorita IKN juga harus menyelesaikan tapal batas. Hal tersebut perlu diperjelas agar batas wilayah PPU yang diambilalih Otorita IKN tidak menimbulkan permasalahan nantinya.
“Jika memang nanti dipecah, maka Badan Otorita IKN harus berkoordinasi dengan Pemkab PPU maupun Tim Sukses Pemekaran PPU untuk penegasan tapal batas,” ujarnya.
Andi Yusup juga meminta, aset tanah dan bangunan milik Pemkab PPU diperjelas statusnya. Karena, ada beberpaa aset tanah dan bangunan milik daerah di kawasan IKN. Salah satunya, lahan peternakan Trunen di Desa Buni Harapan, Kecamatan Sepaku seluas 43 hektare.
“Apakah nantinya seluruh aset Pemkab PPU diambilalih Otorita IKN atau ada sebagian aset tetap dalam bagian kepemilikan Pemkab PPU. Ini juga harus cepat dibicarakan bersama antara Pemkab PPU dengan Otorita IKN,” tandasnya. (ade)


