Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan, Andri Irawan, mengungkapkan adanya kejadian signifikan kasus perlindungan anak yang melibatkan aplikasi perpesanan tertentu.
Dalam kurun waktu satu bulan lebih sejak menjabat, kata dia, sudah ada enam perkara yang ditangani terkait eksploitasi anak.
"Tren yang sedang naik sekarang ini adalah perkara perlindungan anak," ungkap Andri, belum lama ini.
Andri menilai hal ini menjadi fenomena gunung es, di mana kasus yang terungkap hanya sebagian kecil dari masalah sebenarnya.
Ia membandingkan pengalamannya sebagai Kepala Kejasaan di tiga tempat berbeda, dan baru di Balikpapan sudah menangani enam kasus serupa dalam waktu singkat.
Kasus-kasus yang ditangani melibatkan korban anak di bawah umur yang dieksploitasi melalui aplikasi perpesanan. Dimana korban termuda yang ditemukan baru berusia 13 tahun.
"Baru berumur 13 tahun, tetapi sudah melakukan hubungan layaknya suami-istri, menggunakan aplikasi perpesanan, dan menggunakan mucikari," kata Andri.
Menurutnya, fakta ini sangat memprihatinkan mengingat Balikpapan memiliki predikat sebagai kota layak anak.
Dia beranggapan, kondisi ini menunjukkan perlunya perhatian lebih dari berbagai pemangku kepentingan, bukan hanya aparat penegak hukum.
"Ini yang menurut saya sangat disayangkan sekali. Untuk kota yang berpredikat layak anak, mungkin harus memiliki perhatian lebih dari para pemangku kepentingan," tegas Andri.
Kasus-kasus yang ditangani dikategorikan berdasarkan modus operandinya, ada yang masuk tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan ada pula yang dikategorikan sebagai pelanggaran perlindungan anak.
Pengategorian ini dilakukan secara kasus per kasus sesuai dengan bukti dan modus yang ditemukan.
Andri menekankan pentingnya peningkatan kesadaran masyarakat, terutama orang tua, untuk lebih mengawasi anak-anak mereka.
"Ini mungkin juga menjadi imbauan kepada masyarakat untuk lebih mengawasi anak-anaknya," imbau Andri.
Ia juga mengimbau pengelola penginapan, hotel, wisma, hingga kos-kosan untuk lebih selektif terhadap tamu yang masuk sebagai upaya deteksi dini.
Andri menegaskan bahwa meskipun anak-anak dalam kasus ini melanggar hukum, mereka tetap harus dilindungi sesuai konsep perlindungan anak.
"Bukan cuma kewajiban kami sebagai penegak hukum, tetapi juga kewajiban seluruh masyarakat untuk dapat menjaga keluarganya masing-masing," pungkas Andri. (zyn)


