Tulis & Tekan Enter
images

Tak Ada Jam Malam, Hanya Pembatasan bagi Jasa Hiburan, Wisata, Fasum, Restoran, Kafe dan PKL

KaltimKita.com, BALIKPAPAN - Pemerintah Kota Balikpapan menegaskan tidak akan memberlakukan jam malam dalam waktu dekat. Namun pembatasan bagi tempat jasa hiburan, tempat wisata, fasilitas umum, restoran, kafe, PKL/lapak jalanan akan berlaku pada 24, 25, 31 Desember dan 1 Januari 2021.

Kepala Satpol PP Balikpapan Zulkifli mengatakan, sebagaimana Surat Edaran Wali Kota Balikpapan yang telah disampaikan sebelumnya bahwa pada tanggal tersebut, tempat wisata dan tempat jasa hiburan diminta menutup kegiatannya untuk mencegah terjadinya kerumunan sebagai upaya menekan perkembangan kasus Covid-19.

"Kemudian para pelaku usaha restoran, kafe, dan sebagainya pada tanggal yang sama diminta membatasi pelayanan makan di tempat atau dine in hingga pukul 22.00 Wita. Di atas jam tersebut hanya diperbolehkan untuk pelayanan on line atau take away," tutur Zulkifli.

Selain pembatasan tersebut, kepada pelaku usaha juga diminta untuk meningkatkan protokol kesehatan dan tetap memberlakukan jumlah layanan pengunjung 50 persen dari kapasitas tempat ruangan atau tempat yang disediakan, dengan penerapan jaga jarak minimal 1 meter.

"Pada tanggal tersebut, kami akan melakukan operasi pemantauan. Setiap yang melanggar kami lakukan penertiban berupa penutupan kegiatan," ungkapnya.

Sementara itu, Satgas Penanganan Covid-19 Balikpapan melaporkan hari ini (19/12) terdapat penambahan 36 kasus terkonfirmasi positif, 44 kasus selesai isolasi, dan 1 kasus meninggal dunia. Dari jumlah kasus tersebut, sebagian berasal dari klaster pekerja migas, tambang dan klaster keluarga.

Kemudian terdapat klaster pengantin di Sepinggan yang perlu mendapat perhatian. Dari acara pernikahan yang berlangsung minggu lalu terdapat 12 kasus penularannya. Sampai saat ini masih beberapa beberapa tracing yang masih menunggu hasil.

"Dari kasus ini, Bapak Wali Kota Rizal Balikpapan menegaskan kembali Surat Edaran Nomor 1043 tentang Penerapan Protokol Covid pada Akad, Pemberkatan dan Resepsi Pernikahan agar dipatuhi oleh panitia pernikahan, mempelai, dan keluarga," ungkap Kepala Dinas Kesehatan Andi Sri Juliarty. (hms/tim)


TAG

Tinggalkan Komentar

//