Tulis & Tekan Enter
images

Syafuddin Konsisten Sampaikan Perda Bantuan Hukum Gratis bagi Warga Tidak Mampu

Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Mengupayakan keadilan hukum bagi seluruh masyarakat khususnya warga yang tidak mampu, menjadi perhatian serius bagi pihak DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

Untuk itu, anggota DPRD Provinsi Kaltim, H. Syafruddin sejatinya terus berkonsisten melaksanakan Sosialisasi dan Penyebarluasan mengenai Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Timur nomor 5 tahun 2019 tentang penyelenggaraan bantuan hukum.

Meski hujan, namun antusias warga tetap hadir guna menyerap dan menyampaikan aspirasi di sosper yang dilaksanakan di Jalan Indrakila, RT 27, Strat 3, Kelurahan Gunung Samarinda, Balikpapan Utara, Sabtu (22/10/2022) pagi.

Dalam kesempatannya, Syafruddin juga didampingi sang istri, Damayanti, yang selaku anggota DPRD kota Samarinda. Turut hadir pula ketua LPM Gunung Samarinda, H. Halili Adi Negara, serta Advokat senior bersaudara Roy Yuniarso dan Ruddy Setyawan sebagai pembicara.

Anggota DPRD Provinsi Kaltim, H. Syafruddin dapil Balikpapan ini mengatakan, DPRD bersama Pemerintah Provinsi Kaltim membentuk Perda penyelenggaraan bantuan hukum dengan tujuan agar masyarakat jika berhadapan dengan hukum semua posisinya sama, berdiri sama tinggi dan duduk sama rendah.

Dan masyarakat tidak mampu yang tersandung hukum akan mendapatkan bantuan hukum secara gratis.

"Ini adalah upaya dan iktiar serta perjuangan DPRD dan Pemerintah Provinsi Kaltim, agar masyarakat yang tidak mampu itu berhak mendapatkan keadilan, kepastian dan hukum sejujur dan se adil-adil nya," kata laki-laki yang juga selaku Ketua DPW PKB Kaltim ini, di dalam sambutannya.

"Inilah semangat pemerintah dan DPRD Provinsi. Ini adalah tugas saya, inilah tekad saya. Demi memberikan bantuan hukum secara gratis bagi masyarakat tidak mampu," sambungnya.

Kendati begitu, bang udin sapaan karibnya turut menasehati, supaya masyarakat sebisa mungkin terhindar dalam permasalahan hukum dan tidak mengindahkan main hakim sendiri.

"Risiko kehidupan berkelompok masyarakat akan sering adanya cek cok dan sengketa segalanya. Nah, itu wajib menyalurkannya ke hukum melalui polisi bukan main hakim sendiri," ujarnya.

"Namun alangkah eloknya jika diselesaikan dengan masalah kekeluargaan dahulu. Tapi, jika tidak menemukan titik terang, maka lakukan melalui perda lembaga bantuan hukum gratis bagi yang tidak mampu," tambahnya.

Bang Udin menambahkan, sebagai wakil rakyat ia berharap perda tersebut ke depannya dapat memberikan ketenangan, kedamaian dan kerukunan bagi kehidupan bermasyarakat.

"Kami perlahan-lahan ingin mewujudkan keadilan dan ketentraman bagi seluruh masyarakat Kaltim khususnya kota Beriman," tuntasnya. 

Ditempat yang sama, Ketua LPM Gunung Samarinda, H. Halili Adi Negara mengaspresiasi niat Syafruddin yang terus berkomitmen melakukan sosper tentang perda tersebut di wilayahnya.

"Inilah yang diperlukan masyarakat khususnya tidak mampu, untuk mendapatkan bantuan hukum. Jadi tidak ada lagi namanya orang berduit menindas kaum yang lemah," tegasnya.

Sementara itu, Ketua RT 27, Ngatemi turut berterima kasih, di mana setiap persoalan dilingkungan nya selalu direspon dan segera ditangani oleh Syafruddin dan Halili. 

"Semua yang dibutuhkan warga RT 27 adalah campur tangan bang udin, dan halili yang selalu siaga membantu fasilitias baik semenisasi, penerangan jalan, penebangan pohon dan lainnya. Alhamdulillah sudah tidak ada jalan becek lagi," singkatnya. (lex)


TAG

Tinggalkan Komentar

//