Tulis & Tekan Enter
images

FOTO: Kapolda Kaltim, Irjen Pol Endar Priantoro

Sitaan Narkoba di Kaltim Sepanjang 2025 Membengkak, Hasil Pencucian Uang Barang Haram Tembus Rp11 Miliar

Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Kasus narkoba di Kalimantan Timur sepanjang tahun 2025 mengalami penurunan dari sisi jumlah perkara dan tersangka.

Kapolda Kalimantan Timur Irjen Pol Endar Priantoro menyampaikan, jajaran Polda Kaltim mengungkap 1.611 kasus narkoba sepanjang 2025.

Jumlah tersebut turun 277 kasus atau sekitar 15 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 1.771 kasus. 

Penurunan juga terjadi pada jumlah tersangka, dari 2.218 orang pada 2024 menjadi 1.849 orang pada tahun ini.

Namun, penurunan kuantitas perkara tidak sejalan dengan tren barang bukti yang diamankan.

"Dari sisi kualitas atau jumlah barang bukti, justru terjadi kenaikan yang cukup signifikan," kata Irjen Endar di Balikpapan, Selasa (30/12/2025). 

Barang bukti ganja meningkat dari 4,82 kilogram menjadi 5,1 kilogram. Sabu melonjak dari 99 kilogram menjadi 136 kilogram, sementara ekstasi naik tajam dari 2.819 butir menjadi 6.764 butir.

Sebaliknya, obat daftar G mengalami penurunan dari 154.359 butir menjadi 85.949 butir.

Adapun Polda Kaltim tidak berhenti pada pengungkapan tindak pidana narkoba, tetapi juga menindaklanjuti kasus tersebut dengan jerat tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Sepanjang 2025, aparat mengungkap lima kasus TPPU yang berasal dari tindak pidana narkoba dengan total enam tersangka.

Dimana nilai estimasi aset dan aliran dana yang berhasil diungkap mencapai Rp11,3 miliar.

Menurut Irjen Endar, penggunaan pasal TPPU menjadi strategi penting dalam memutus jaringan narkoba.

"Kunci utama pemberantasan jaringan narkoba adalah menjerat pelaku dengan pasal TPPU agar menimbulkan efek jera," ujarnya.

Perampasan aset hasil kejahatan dinilai mampu menghentikan kemampuan pelaku untuk kembali menjalankan aktivitas peredaran narkoba.

Ia menegaskan, persoalan narkoba menjadi atensi bersama, tidak hanya kepolisian, tetapi juga Forkopimda Kalimantan Timur. 

Dalam rapat Forkopimda yang digelar baru-baru ini, penanganan narkoba dibahas sebagai agenda utama yang harus dilakukan secara komprehensif, tidak semata mengandalkan penegakan hukum, tetapi juga rehabilitasi dan langkah preemtif.

Eks Direktur Penyidikan KPK itu mengakui, jika dilihat dari kuantitas, kasus narkoba di Kaltim tergolong cukup banyak.

Dia beranggapan, kondisi ini membutuhkan kerja sama lintas sektoral serta keterlibatan masyarakat. Tantangan lain muncul dari keterbatasan fasilitas rehabilitasi.

Pasalnya saat ini hanya tersedia satu fasilitas rehabilitasi milik BNN Provinsi di Samarinda dengan kapasitas 200 orang rawat inap, yang seluruhnya telah terisi, ditambah sekitar 100 orang menjalani rawat jalan.

Ke depan, lanjut Irjen Endar, Forkopimda akan menyusun kebijakan yang diharapkan mampu menekan kasus narkoba melalui pendekatan yang lebih luas, tidak hanya represif, tetapi juga preventif dan rehabilitatif.

"Keterbatasan ini menjadi pekerjaan rumah kita bersama," tutup Irjen Endar. (zyn) 



Tinggalkan Komentar

//