Tulis & Tekan Enter
images

Kuasa hukum terdakwa Catur saat membacakan eksepsi dalam sidang dugaan kasus narkoba di Pengadilan Negeri Balikpapan.

Sidang Lanjutan Dugaan Kasus Narkoba di Lapas Balikpapan, Kuasa Hukum Catur Ajukan Eksepsi

Kaltimkita.com, BALIKPAPAN – Sidang lanjutan kasus dugaan peredaran narkotika di Lapas Kelas IIA Balikpapan dengan terdakwa Catur Adi Prianto kembali digelar di Pengadilan Negeri Balikpapan, Rabu (30/7/2025). Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ari Siswanto itu, tim kuasa hukum terdakwa mengajukan eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Anisa Ul Mahmudah selaku kuasa hukum Catur menilai surat dakwaan yang dibacakan pada sidang sebelumnya, 23 Juli 2025, tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap.

“Setiap surat dakwaan yang merugikan kepentingan terdakwa dianggap batal demi hukum,” tegas Anisa di hadapan majelis hakim dan JPU Kejaksaan Negeri Balikpapan, merujuk pada Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 74K/KR/1973.

Dalam eksepsinya, Anisa memaparkan kembali kronologi kasus yang menjerat kliennya. Pada Januari 2025, Catur disebut beberapa kali dihubungi oleh seorang bernama Ac, yang meminta bantuan untuk menjalin komunikasi dengan DPO Ar dan terdakwa E di dalam Lapas Balikpapan.

Pada 27 Januari 2025, Catur memenuhi permintaan tersebut dengan datang ke Lapas. Di ruang petugas jaga, ia bertemu E dan Ar lalu meminjamkan ponselnya untuk melakukan video call dengan Ac.

“Klien kami meninggalkan ruangan selama percakapan berlangsung untuk merokok bersama petugas jaga. Ia tidak mengetahui isi pembicaraan yang terjadi,” jelas Anisa.

Setelah video call selesai, kata Anisa, tidak ada pembahasan terkait narkotika. Percakapan yang terjadi hanya seputar klub Persiba Balikpapan dan masalah kendaraan milik E.

Anisa menegaskan kliennya sama sekali tidak mengetahui adanya peredaran narkotika di dalam Lapas Balikpapan. Ia juga menilai dakwaan JPU tidak memenuhi syarat formil sehingga berpotensi menimbulkan kebingungan.

“Walaupun unsur delik telah dirumuskan, jika perumusannya membingungkan maka surat dakwaan tersebut tetap batal demi hukum,” ujarnya. (lex)



Tinggalkan Komentar