Kaltimkita.com, BALIKPAPAN – Sidang kasus dugaan peredaran narkotika di Lapas Kelas IIA Balikpapan kembali berlanjut di Pengadilan Negeri Balikpapan, Rabu (30/7/2025). Dalam sidang tersebut, Anisa Ul Mahmudah selaku kuasa hukum terdakwa Catur Adi Prianto, secara tegas menyatakan keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Eksepsi yang diajukan di hadapan Ketua Majelis Hakim Ari Siswanto dan dua hakim anggota itu menyoroti ketidakcermatan JPU dalam menyusun dakwaan. Anisa menyebut uraian yang disampaikan kabur, tidak rinci, dan minim bukti pendukung.
Salah satu poin yang dipersoalkan adalah tuduhan bahwa terdakwa datang ke Lapas Balikpapan untuk bertemu dengan DPO Ar dan terdakwa E guna membicarakan “lapak” peredaran sabu yang sebelumnya dikendalikan Ar dan akan digantikan oleh E.
Namun menurut kuasa hukum, tuduhan tersebut tidak dijelaskan secara rinci dalam dakwaan.
“Karena Jaksa penuntut umum mengabaikan keterangan yang telah disampaikan terdakwa dalam Berita Acara Pemeriksaan tertanggal 7 Maret 2025 serta Berita Acara Konfrontasi tertanggal 15 April 2025,” ujarnya.
Hal ini disebut menunjukkan bahwa dakwaan disusun tanpa membaca secara menyeluruh dokumen penyidikan yang ada.
Lebih lanjut, dakwaan JPU yang menyebut bahwa terdakwa mengetahui maksud undangan dari Ac untuk datang ke Lapas, yakni dalam rangka mempersiapkan pergantian peran “pengedar” juga dibantah oleh kuasa hukum.
Menurut Anisa, terdakwa sama sekali tidak mengetahui rencana tersebut, sehingga isi dakwaan dianggap tidak sesuai dengan kenyataan.
Tak hanya itu, JPU juga mendalilkan bahwa barang bukti narkotika yang ditemukan saat razia di Lapas berasal dari DPO Ar dan dikendalikan oleh terdakwa.
Dugaan itu disandarkan pada keterangan sejumlah saksi, antara lain ES, S, B, FM, A, J, Z, Ag dan G.
“Sementara tuduhan tersebut tidak memiliki dasar faktual yang jelas, mengingat hingga saat ini DPO Ar belum pernah dimintai keterangan dan keberadaannya masih belum diketahui,” ungkapnya.
Atas dasar itu, kuasa hukum menilai dakwaan yang disusun JPU keliru dan tidak memenuhi syarat formil maupun materiil.
“Dakwaan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum karena tidak merujuk pada fakta-fakta yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” tutup Anisa. (lex)