Kaltimkita.con, SAMARINDA – Tiga orang utusan dari 17 Cabang Olahraga (Cabor) di Mahakam Ulu (Mahulu) secara resmi menyampaikan mosi tidak percaya kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Mahulu kepada Ketua KONI Kalimantan Timur (Kaltim), Rusdiansyah Aras. Mereka mendesak agar Ketua KONI Kaltim bersikap tegas menyikapi permohonan tersebut mengingat kondisi organisasi KONI Mahulu yang disebut "mati suri."
Ketiga utusan tersebut, Yessi Ch (Atletik), Muhtar (Sambo), dan Sinar Nusipera, menegaskan bahwa mosi tidak percaya ini sudah diajukan sejak tiga bulan lalu namun belum mendapatkan respons.
"Sudah tiga bulan yang lalu, tapi belum ada respons. Kami ini mau dan sedang berkompetisi di BK Porprov, tapi anggaran tidak ada karena KONI Mahulu tidak aktif alias mati suri," ujar Sinar Nusipera mewakili rekan-rekannya saat diterima di Samarinda.
Aktivitas KONI Mahulu yang terhenti ini berdampak langsung pada persiapan atlet menjelang Babak Kualifikasi Pekan Olahraga Provinsi (BK Porprov), di mana ketiadaan anggaran menjadi kendala utama.
KONI Kaltim Segera Turunkan Tim Verifikasi
Ketiga utusan 17 Cabor tersebut diterima langsung oleh Ketua Umum KONI Kaltim, Rusdiansyah Aras (akrab disapa Rusdi), yang didampingi oleh Ketua Bidang Organisasi, Fahri Daeng Beta SH.
Menanggapi keluhan tersebut, Rusdi meminta maaf atas keterlambatan respons dari pihaknya.
"Jika ada keterlambatan, itu semata-mata karena KONI Kaltim banyak agenda lain. Namun, kami akan segera menyikapinya," tegas Rusdi.
Rusdi kemudian menjanjikan langkah konkrit untuk menyelesaikan persoalan organisasi di KONI Mahulu.
"Insya Allah, saya akan segera turunkan tim verifikasi faktual ke 17 Cabor yang mengusulkan mosi tidak percaya. Dari hasil itu, kita akan menggelar Rapat Pimpinan (Rapim) dan sekaligus akan menunjuk Caretaker (Pejabat Sementara) untuk memulihkan aktivitas KONI Mahulu," pungkasnya.
Keputusan ini diharapkan dapat menjadi angin segar bagi para atlet 17 Cabor di Mahulu agar persiapan menuju BK Porprov dan Porprov dapat berjalan optimal.(rd)

