Kaltimkita.com, KUTAI KARTANEGARA– Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kutai Kartanegara (Kukar), Dafip Haryanto, membuka Rapat Penilaian Arsip Usul Musnah Tahun 2025 di lingkungan Sekretariat Daerah Kukar. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Aji Imbut, Lantai III Kantor Sekretariat Daerah Kukar, Rabu (18/6/2025).
Rapat diselenggarakan oleh Unit Pengelola Layanan Operasional dan Pengelola Data Bagian Umum Setkab Kukar, diikuti oleh seluruh anggota Unit Kearsipan (UK) dan Unit Pengolah Pencipta Arsip (UPPA) dari 12 bagian di lingkungan Setkab Kukar. Hadir sebagai narasumber Kepala Bidang Perlindungan dan Penyelamatan Arsip Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kukar, Varia Fadillah, serta Arsiparis Ahli Muda, Siti Noergaimah.
Dalam sambutannya, Dafip menegaskan pentingnya arsip sebagai sumber informasi, bukti hukum, dokumen sejarah, serta alat pengawasan dan pengambilan keputusan dalam organisasi. Ia menekankan bahwa pengelolaan arsip yang baik mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
“Saya berharap seluruh kepala bagian dan unit terkait aktif melaporkan kegiatan kearsipan. Akan ada tindakan tegas terhadap pengelola arsip yang lalai,” ujarnya.
Sementara itu, Varia Fadillah menjelaskan bahwa tujuan pemusnahan arsip adalah untuk efisiensi ruang penyimpanan dan penyederhanaan dokumen. Arsip yang dimusnahkan adalah dokumen yang telah melampaui masa retensi dan tidak memiliki nilai tambah bagi organisasi maupun kepentingan nasional.
Ia juga mengingatkan bahwa sesuai Perda Kukar Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kearsipan, pelanggaran terhadap aturan pengelolaan arsip dapat dikenai sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis hingga penurunan pangkat.
Adapun prosedur pemusnahan arsip harus sesuai ketentuan, dengan menyerahkan arsip kepada Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) sebagai arsip statis. LKD juga menyediakan berbagai layanan kearsipan seperti konsultasi, asistensi, alih media, restorasi, serta penyusunan pedoman dan penataan arsip.
Melalui kegiatan ini, Pemkab Kukar menegaskan komitmennya terhadap pengelolaan arsip yang tertib dan sesuai regulasi, guna mendukung efisiensi birokrasi serta akuntabilitas lembaga pemerintahan. (Ian)