Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Pergerakan Dayak Nusantara (DPP Perpedayak Nusantara) melayangkan surat somasi kepada pihak manajemen sebuah kawasan komersial modern yang tengah dibangun di Jalan Syarifuddin Yoes, Balikpapan, Senin (23/2/2026).
Somasi ini dipicu oleh sengketa lahan seluas kurang lebih 12.000 meter persegi yang diklaim sepihak oleh pihak pengembang, sekaligus pembongkaran paksa pagar dan banner yang dilakukan menggunakan oknum aparat.
Ketua Umum DPP Perpedayak Nusantara, Areston Davano, hadir langsung ke lokasi untuk mengantarkan surat somasi tersebut.
Ia menegaskan bahwa organisasinya berdiri di pihak ahli waris atas nama La Dali dan Yeni Dalise, yang selama ini menguasai lahan tersebut secara terus-menerus dan tidak pernah menjualnya kepada pihak mana pun.
"Jadi begini, permasalahannya ini terkait dengan sengketa lahan. Posisi kami berada di pihak ahli waris atas nama Pak Ladali. Lahan ini masuk dalam perencanaan penggarapan kawasan komersial tersebut," ujar Areston.
Lahan yang disengketakan memiliki dua Izin Membuka Tanah Negara (IMTN) yang diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Balikpapan pada Juni 2025, masing-masing tercatat dengan nomor 591/114/DPMPTSP/2025 atas nama La Dali dan 591/115/DPMPTSP/2025 atas nama Yeni Dalise.
Proses penerbitan IMTN tersebut diklaim telah melalui prosedur ketat, termasuk masa sanggah, pengumuman publik, dan peninjauan lapangan yang dihadiri instansi terkait seperti DPMPTSP, DPPM, kecamatan, kelurahan, hingga RT setempat.
"Sesuai prosedur, ada masa sanggah, ada masa pengumuman, dan saat peninjauan lapangan pun dihadiri oleh dinas terkait. Semua ada dokumentasi foto lengkap dan pengumuman IMTN juga ada. Selama masa sanggah pun tidak ada sanggahan," jelas Areston.
Di sisi lain, pihak pengembang mengklaim telah memiliki sertifikat atas lahan yang sama, yang dikatakannya terbit antara tahun 2013 atau 2015.
Namun Areston meragukan klaim tersebut. Berdasarkan penelusuran ahli waris di Badan Pertanahan Nasional (BPN), tidak ditemukan sertifikat yang tercatat--yang muncul hanya peta bidang atas IMTN milik kliennya.
"Sementara secara logika dan kepengurusan sesuai prosedur di pemerintah kota melalui dinas terkait, seharusnya kalau memang ada sertifikat terbit pada tahun itu, tidak mungkin IMTN ini bisa terbit pada tahun 2025. Karena proses pengurusan IMTN itu sangat sulit dan harus melalui prosedur yang ketat," tegasnya.
Konflik memuncak pada 20 Februari 2026 ketika pihak Perpedayak Nusantara bersama para pemberi kuasa memasang pagar, patok batas, dan spanduk di atas lahan yang disengketakan.
Pemasangan tersebut disebut telah melalui kajian hukum yang menyeluruh dan dinyatakan clear dari sisi legalitas. Saat itu, perwakilan pengembang sempat datang mempertanyakan pemasangan tersebut dan terjadi kesepakatan lisan bahwa pagar tidak akan dibongkar sampai ada penyelesaian.
Namun kesepakatan itu dilanggar. Keesokan harinya, 21 Februari 2026, pihak pengembang melakukan pembongkaran paksa terhadap pagar, patok, dan spanduk yang terpasang dengan melibatkan oknum aparat.
"Kemudian yang membuat tersinggung besar adalah pada tanggal 20 Februari kami telah melakukan pemagaran atas tanah tersebut dan memasang banner di lokasi. Saat itu terjadi kesepakatan bahwa pagar tersebut tidak akan dibongkar sampai ada penyelesaian," papar Areston.
Insiden pembongkaran paksa itu memicu kericuhan di lapangan. Areston mengaku datang langsung ke lokasi bersama anggotanya untuk menyatakan keberatan dan meminta kondisi dikembalikan seperti semula.
"Pada saat keributan itu, baru kami mengetahui bahwa ada pihak oknum tertentu di situ. Ada keterlibatan pihak tertentu di dalamnya," ungkapnya.
Perpedayak Nusantara menilai tindakan pembongkaran pagar dan penurunan banner tersebut bukan sekadar pelanggaran hukum biasa, melainkan bentuk pelecehan terhadap organisasi adat yang berbadan hukum resmi dan menjunjung tinggi nilai adat istiadat Dayak.
"Penurunan banner dan tindakan lainnya sudah saya sampaikan kepada pihak mereka bahwa itu merupakan bentuk pelecehan dan penghinaan terhadap kami, terhadap saya selaku Ketua Umum Perpadayak Nusantara, dan terhadap organisasi," tegas Areston.
Melalui surat somasi yang dilayangkan hari ini, Perpedayak Nusantara menuntut pihak pengembang untuk segera melakukan pembayaran atas lahan yang diklaim sepihak, atau setidaknya menggelar pertemuan guna menyelesaikan tuntutan yang diajukan. Batas waktu yang diberikan adalah tiga hari, paling lambat Kamis, 26 Februari 2026.
Jika tuntutan tidak dipenuhi dalam batas waktu yang ditentukan, Areston menyatakan pihaknya tidak akan ragu mengambil langkah lanjutan--termasuk jalur hukum formal maupun hukum adat Dayak.
"Tidak menutup kemungkinan kami akan menempuh hukum adat terhadap pihak pengembang tersebut, karena sudah melecehkan organisasi yang memiliki marwah adat dan istiadat yang dijunjung tinggi," ujarnya.
Di balik konflik ini, Areston menegaskan bahwa Perpedayak Nusantara pada prinsipnya mendukung investasi dan perkembangan kota. Namun ia mengingatkan agar kekuatan finansial tidak dijadikan alasan untuk mengabaikan hak masyarakat.
"Harapan kami, siapa pun investornya, tentu kami selalu mendukung perkembangan kota. Namun jangan sampai karena merasa memiliki kekuatan, baik kekuatan finansial maupun lainnya, investor justru mengabaikan hak masyarakat," pungkasnya.
Areston juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti memperjuangkan hak para ahli waris hingga persoalan ini benar-benar terselesaikan.
"Kami akan terus memperjuangkan hak pemilik lahan, yaitu ahli waris tersebut. Kami juga berharap pihak pengembang tidak membiarkan persoalan ini berkembang liar. Tolong selesaikan hak orang ini dengan baik," tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengembang kawasan komersial yang berlokasi di Jalan Syarifuddin Yoes tersebut belum memberikan tanggapan atas somasi yang dilayangkan Perpedayak Nusantara. (zyn)


.jpg)