Kaltimkita.com, Balikpapan - Pemerintah mengumumkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19.
Dalam SKB tersebut, pemerintah memberikan kewenangan penuh kepada pemerintah daerah/kanwil/kantor Kemenag untuk menentukan pemberian izin pembelajaran tatap muka di sekolah-sekolah di bawah kewenangan masing-masing.
Pemberian kewenangan penuh tersebut berlaku mulai semester genap tahun ajaran dan tahun akademik 2020/2021, di bulan Januari 2021.
Menindaklanjuti keputusan tersebut, Pemkot Balikpapan berencana membuka pelaksanaan belajar tatap muka di sekolah mulai 12 Januari 2021 mendatang.
"Kegiatan belajar tatap muka rencana dimulai 12 Januari 2021 menyesuaikan jadwal tahun ajaran baru," kata Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi, Senin (23/11).
Sekolah yang dibuka mulai dari tingkat TK/PAUD hingga SMK/SMA. Namun hal ini perlu menunggu persetujuan dari PGRI dan komite sekolah yang akan melakukan pertemuan besok. Begitu juga dengan hasil dari simulasi dan melihat situasi perkembangan Covid-19 ke depan.
"Kita usulkan kegiatan belajar tatap muka di sekolah dilakukan bertahap atau sebagian. Masih ada daring. Kita rencanakan bergantian tiga hari di sekolah, dan tiga hari lagi daring," ungkapnya.
Selanjutnya, Pemerintah Kota Balikpapan melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Dinas Kesehatan akan melakukan simulasi pelaksanaan belajar tatap muka pada Desember mendatang.
Rencananya, satu sekolah untuk setiap jenjang di masing-masing kecamatan akan melakukan simulasi tersebut.
"Kita simulasi dengan mengambil sampel satu sekolah di wilayah kelurahan atau kecamatan yang memiliki kasus Covid-19 rendah. Setiap guru tentu akan dilakukan rapid test dan sekolah harus memenuhi protokol Covid-19 yang ditentukan," ucapnya. (tim)


