Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Memasuki awal tahun, Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Ir. H. Muhammad Adam dari Fraksi Hanura kembali tancap gas guna melaksanakan Sosialisasi Penyebarluasan (Sopser) ke-I tahun 2024 mengenai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.
Adapun wilayah yang menjadi sasaran berikutnya, Adam Sinte sapaan karibnya menyambangi warga yang bermayoritas bekerja sebagai pengolah sampah di Jalan Jenderal Sudirman, RT 38, Kelurahan Gunung Bahagia, Balikpapan Kota, pada Sabtu (27/1/2024).
Ya, pada momen tersebut, tak lupa adam turut melibatkan pendialog interaktif Asdar dan nara sumber (narsum) Limpo selaku pemateri Sosper Penyelenggaraan Bantuan Hukum.
Dalam sambutannya, Adam Sinte menyampaikan bahwa Perda tersebut dihadirkan Pemerintah bersama DPRD Provinsi sejatinya untuk memfasilitasi masyarakat dalam kategori tidak mampu yang membutuhkan bantuan hukum secara gratis, ketika harus tersandung persoalan hukum.
Dan bantuan hukum gratis itu, lanjutnya, berfungsi khusus mengakomodir masyarakat yang membutuhkan pendampingan Pengacara dari awal konsultasi, penyelidikan hingga mediasi. Bahkan jikalau terpaksa melalui pengadilan, maka para advokat yang ditunjuk tetap melakukan pendampingan hingga inkrah.
"Bantuan hukum ini bukan berupa uang tunai yang diberikan tapi pendampingan hukum secara gratis dari Pengacara yang sudah dibiayai Pemerintah Provinsi Kaltim," ungkap Adam.
"Jadi Bapak dan Ibu yang kurang mampu tidak perlu khawatir lagi jika ada permasalahan yang harus memerlukan bantuan hukum, karena sudah ada Perda Penyelenggaraan Bantuan Hukum tanpa memungut biaya sepeserpun," sambung Dewan Dapil Balikpapan itu.

Kendati begitu, terangnya, Perda tersebut hanya membantu jenis masalah seperti pidana, perdata, Peradilan tata usaha negara (Peratun) dan perceraian yang menyangkut pembagian harta gono gini serta hak asuh anak.
Walau tak dipungkiri, kata dia, persoalan tentang hak milik tanah masih mendominasi hingga saat ini, di mana banyak mafia tanah yang ingin merampas lahan warga tidak mampu.
"Jadi bantuan hukum gratis itu tidak berlaku bagi warga yang tersangkut kasus penggunaan narkoba maupun pelaku seksualitas (pemerkosaan dan pencabulan)," jelas pria yang dikenal sebagai bapak semenisasi itu.
Lebih jauh Adam menjelaskan, untuk syarat penerima bantuan hukum gratis itu, warga cukup teverifikasi dari kelurahan dan RT se-tempat yang menyatakan bahwa benar-benar tidak mampu. Selanjutnya, akan ada daftar pengacara/LBH di Balikpapan yang tersinkron sebagai pemberi bantuan hukum tersebut.
Menariknya lagi, pada program bantuan itu, tidak ada pagu anggaran per-warga dalam penanganan, karena hakikatnya biaya untuk pengacara murni mendampingi dari awal hingga tuntas/inkrah.
"Nah, Perda Penyelenggaraan Bantuan Hukum itu sudah ada Pergub (Peraturan Gubernur) 2021 nya yang menjadi landasan operasional atau teknisnya," ucap pria juga selaku Ketua Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS) Kota Balikpapan itu.
Meski demikian, ia berharap tidak semua persoalan hukum harus berproses ke pengadilan. Karena tahap mediasi lebih baik ketimbang menyelesaikan masalah dengan syarat emosi.
"Kami belum tau sudah berapa banyak warga yang kurang mampu menggunakan perda ini. Yang terpenting kami selaku anggota DPRD Provinsi Kaltim terus mensosialisasikan. Khawatirnya perda tersebut belum tersampaikan secara masif sehingga belum banyak warga yang menggunakan Perda penyelenggaran bantuan hukum," tutup Dewan tiga periode tersebut. (lex)


